BANYUWANGI, – DPRD Banyuwangi merupakan rumah wakil rakyat untuk menampung dan mengolah aspirasi rakyat agar didengar oleh pemerintah atau eksekutif.
Dalam kerjanya anggota DPRD Banyuwangi dikelompokkan dalam alat kelengkapan dewan untuk memudahkan kinerja mereka sebagai penyambung aspirasi rakyat.
Di DPRD Banyuwangi terdapat empat komisi dengan masing-masing tugas yang berbeda sesuai dengan tugas dan fungsi pokok. Empat komisi itu yakni Komisi I, II, III dan Komisi IV.
Agar memahami tugas dari masing – masing komisi yang ada di DPRD Banyuwangi itu berdasarkan tugas dan perannya
Untuk edisi perdana akan diulas tentang tugas dan fungsi Komisi I DPRD Banyuwangi yang masuk dalam alat kelengkapan dewan (AKD).
Komisi I DPRD Banyuwangi merupakan AKD yang diberi peran dalam bidang pemerintahan, dan hubungan masyarakat.
Mulai membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), mengawasi kebijakan pemerintah, sampai menampung aspirasi rakyat adalah tugas dari Komisi I.
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi dijabat oleh politisi Golkar, Marifatul Kamila, didampingi Yayuk Banar Sri Pangayom selaku wakil ketua dari PDIP dan Riccy Antar Budaya wakil ketua dari Demokrat selalu sekretaris.
Kerja ketua dan wakil Komisi I DPRD Banyuwangi dibantu 9 anggota yang terdiri atas Priyo Santoso (PKB), H Susianto (PKB), Ficky Septalinda (PDIP), Bagus Amerta Dewa (PDIP), Fadhan Nur Arifin (Demokrat), Dimas Bagus Segara (NasDem), Muhammad Aghistni MS (NasDem), Abdul Ghofur (Gerindra) dan Suprayogin (Gerindra).
Dua belas nama pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Banyuwangi inilah yang memiliki tugas dan wewenang dalam bidang pemerintahan dan menerima serta menyambungkan aspirasi rakyat kepada eksekutif.***







