GRESIK (RadarJatim.id) – Ratusan warga Kompleks Perumaham Alam Bukit Raya (ABR) Gresik menggelar unjuk rasa di kompleks perumahan mereka, Minggu (14/3/2021. Mereka menolak pembangunan salah satu perusahaan dalam perumahan tanpa izin warga.
Warga di dua desa yang berada dalam perumahan ABR, yakni Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas dan Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik merasa resah karena aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di dalam kompleks perumahan itu.
Aktivitas pembangunan itu dilakukan tanpa kulo nuwun atau izi kepada masyarakat atau warga perumahan. Selain itu, aktivitas pembangunan itu menutup saluran air, sehingga berpotensi menimbulkan banjir ketika hujan.
Ratusan penghuni di dua rukun warga (RW) 09 Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas dan RW 20 Desa Suci, Kecamatan Manyar itu pun akhirnya kehilangan kesabaran.
Sebab, manajemen perusahaan yang mengklaim sebagai pengembang perumahan di kompleks perumahan ABR itu dinilai tidak memiliki itikad baik. “Tiga kali diundang untuk pertemuan tidak pernah datang,” ujar Ketua RW 09 Rudi Winarto pada Minggu (14/3/2021).
Masyarakat di dua desa itu akhirnya menutup akses jalan keluar kompleks ABR dengan memasang portal jalan. Pembangunan jalan itu dilkaim hasil swadaya masyarakat. Aktivitas keluar-masuk warga menggunakan on gate system.
“Kalau mereka merusak portal atau taman yang dibangun warga sepakat akan melapor ke polisi,” tegas Rudi Winarto.
Penutupan satu akses jalan keluar itu untuk mengantisipasi perusahaan melakukan aktivitas pembangunan. “Warga tidak menolak pembangunan. Tapi, gunakan akses jalan lain. Karena mereka selama ini tidak bisa menunjukkan legalitas kepemilikan lahannya,” tegas Rudi dan diamini ratusan warga lainnya.
Dalam aksi usai kerja bakti pembersihan taman itu ada empat poin yang dituntut warga. Keempatnya, yakni menolak PT Kohir Mustika Berkah (KMB) di Perumahan ABR, menolak segela bentuk premanisme masuk wilayah ABR, menolak semua pekerja PT Kohir Mustika Berkah masuk wilayah ABR, dan menolak PT Kohir Mustika Berkah memakai tanah fasum/fasos tanpa seizin warga perumahan ABR.
Kesalahan Pengembang Lama
Kuasa hukum PT Kohir Mustika Berkah (KMB), Moch. Toha pun angkat bicara terkait pemasangan portal jalan yang dilakukan warga Kompleks Perumahan Alam Bukit Raya (ABR).
Dia mengatakan, masyarakat tidak memiliki hak memasang portal jalan tersebut. Pasalnya, jalan tersebut adalah aset kliennya, PT KMB. Berdasarkan eigendom verponding lahan yang dimiliki KMB seluas 25 hektare atau 25 ribu meter persegi.
“Jalan yang dipasang portal itu bagian dari aset klien kami,” kata Toha, Minggu (14/3/2021).
PT KMB , tambahnya, selama ini tidak mempermasalahkan asetnya digunakan untuk jalan dan taman sebagai fasilitas umum atau fasilitas sosial. Padahal, tambah Cak To, sapaan Moch. Toha, kliennya belum melakukan transaksi penjualan kepada masyarakat atas aset dimaksud.
Selama ini, dia mengklaim penjualan di aset KMB dilakukan oleh pengembang sebelumnya. “Tapi fakta hukumnya pengembang sebelumnya itu tidak pernah bisa menunjukkan hak kepemilikan lahannya kepada user (pembelinya),” katanya.
Akibatnya, katanya, warga yang merasa tidak puas menimpahkan kekesalannya kepada PT Kohir. “Seolah-olah kesalahan ditimpahkan kepada klien. Padahal, kesalahan itu dilakukan pengembang sebelumnya yang tidak bisa menunjukkan legalitas kepemilikan lahannya,” ujarnya.
Selain itu, tambahnya, kliennya juga ikut membantu pembuatan jalan tersebut. “Saat itu, klien membantu pembangunan jalan itu sekitar Rp 240 jutaan,” kata Cak To.
Atas dasar itu, jelasnya, masyarakat tidak berhak untuk memasang portal jalan. “Kami akan lakukan pendekatan kepada pengurus RW dan masyarakat lainnya,” ujarnya.
KMB. lanjutnya, juga akan melakukan upaya hukum bila portal jalan itu tidak di buka. “Klien saya memiliki bukti, berupa eigendom vorponding atas nama keluarga A. Kohir,” jelasnya. (rj2)







