• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

DPRD Surabaya Berharap Perumda KBS Tingkatkan Unit Usaha

by Radar Jatim
29 November 2025
in Pemerintahan, Politik
0
DPRD Surabaya Berharap Perumda KBS Tingkatkan Unit Usaha
14
VIEWS

SURABAYA (RadarJatim.id) DPRD Kota Surabaya berharap agar manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kebun Binatang Surabaya lebih meningkatkan unit usahanya.

Hal ini setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status hukum Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Dari regulasi baru ini mengalihkan KBS dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Ketua Pansus, Yuga Pratisabda Widyawasta, mengarakan transformasi kelembagaan ini merupakan amanat regulasi sekaligus langkah strategis untuk memperluas ruang gerak bisnis KBS.

“Perubahan mendasar adalah bentuk hukumnya. Dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah. Selain amanat Permendagri, ini juga membuka peluang diversifikasi usaha,” katanya, Sabtu (29/11/2025).

Dengan status Perumda, KBS diharapkan lebih fleksibel dalam mengembangkan unit bisnis, termasuk kemudahan perizinan.

“Kinerja KBS tahun ini sudah baik. Kami berharap setelah menjadi Perumda, performanya makin meningkat,” tegas Yuga.

Pansus menekankan pentingnya penyusunan rencana strategis (renstra) yang komprehensif, mulai jangka pendek hingga jangka panjang. Salah satu program prioritas adalah mengaktifkan kembali Rumah Sakit Hewan yang sebelumnya berhenti beroperasi.

“Rumah sakit hewan itu kami dorong menjadi rujukan Indonesia Timur. Ini bisa menjadi sumber pendapatan baru,” jelas Yuga.

Pihaknya menekankan bahwa KBS harus terus menggali potensi pendapatan di luar tiket masuk dan tidak bergantung pada penyertaan modal Pemkot.

DPRD Surabaya juga menyoroti tidak dicantumkannya aturan pesangon dalam Perda baru. Namun hal itu sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum.

“Di PP tidak ada istilah pesangon, tetapi ada gaji, tunjangan insentif keberhasilan, dan tantiem. Ini menjadi pengganti mekanisme pesangon. Dengan skema ini, kinerja direksi dan manajemen sepenuhnya berbasis target,” Terangnya.

Mengenai usia pensiun, usulan batas 56 tahun tidak dapat dicantumkan dalam Perda karena menjadi kewenangan direksi.

“Pekerjaan KBS bersifat khusus. Penanganan satwa seperti gajah dan unta membutuhkan tenaga yang lebih muda. Tetapi aturan usia tetap harus mengacu pada peraturan direksi agar tidak merugikan karyawan maupun membebani perusahaan,” ujarnya.

Pihaknya memastikan pembahasan Pansus telah selesai dan segera dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk penjadwalan tahap akhir.

“Setelah dibanmuskan, kami laporkan sebagai final dan dikirim ke gubernur untuk harmonisasi,” tegasnya.

Targetnya, dalam dua minggu ke depan Raperda dapat diparipurnakan dan ditetapkan sehingga KBS resmi berstatus Perumda Kebun Binatang Surabaya. (RJ1/RED)

Tags: DPRD SurabayaPansus Perumda KBS

Related Posts

Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Pegawai yang Melanggar

Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Pegawai yang Melanggar

by Radar Jatim
2 Desember 2025
0

SURABAYA (RadarJatim.id) Komisi A DPRD...

Komisi C DPRD Surabaya Siap Kawal Program Dandan Omah

Komisi C DPRD Surabaya Siap Kawal Program Dandan Omah

by Radar Jatim
1 Desember 2025
0

SURABAYA (RadarJatim.id) Komisi C DPRD...

DPRD Surabaya Tegaskan Anggaran Kepemudaan Rp 47 M Ditingkat RW Harus Tepat Sasaran

DPRD Surabaya Tegaskan Anggaran Kepemudaan Rp 47 M Ditingkat RW Harus Tepat Sasaran

by Radar Jatim
28 November 2025
0

SURABAYA (RadarJatim.id) DPRD Kota Surabaya...

Load More
Next Post
Zulhas Sebut 5 Nama Formatur, Kepengurusan PAN Sidoarjo Menunggu Petunjuk Wilayah

Zulhas Sebut 5 Nama Formatur, Kepengurusan PAN Sidoarjo Menunggu Petunjuk Wilayah

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In