SIDOARJO (RadarJatim.id) – Sebagaimana yang telah diberitakan oleh RadarJatim.id pada tanggal 29 November 2025 lalu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (Ketum DPP PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) telah menunjuk lima orang formatur untuk membentuk atau menyusun Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Sidoarjo periode 2024-2029.
Lima orang formatur yang ditunjuk oleh Zulhas Ketum DPP PAN dalam forum Musyawarah Daerah (Musda) VI Bersama itu, antara lain Bangun Winarso, Emir Firdaus, Khulaim Junaidi, Rizal Fuady dan Roki Wardoyo.
“Untuk membentuk kepengurusannya, silahkan berunding,” kata Zulhas kepada 5 orang yang namanya ditunjuk sebagai formatur.
Namun hingga 25 hari setelah Musda VI Bersama itu, lima orang formatur belum mampu membentuk atau menyusun Kepengurusan DPD PAN Sidoarjo untuk periode 2024-2029.
Padahal, berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAN bahwa susunan kepengurusan sudah harus terbentuk setelah dua minggu atau 14 hari ditunjuknya tim formatur.
“Belum mas! Susunan kepengurusan (DPD PAN Sidoarjo, red) belum terbentuk,” kata salah satu anggota formatur, Selasa (23/12/2025).
Alotnya pembahasan untuk menyusun Kepengurusan DPD PAN Sidoarjo disebabkan lima orang formatur itu merasa layak sebagai pengurus harian, khususnya sebagai ketua partai berlambang matahari itu.
Meskipun Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jawa Timur (Jatim) sudah turun tangan untuk memberikan arahan dan bimbingan terkait susunan Kepengurusan DPD PAN Sidoarjo, namun tetap saja menemui jalan buntu.
“Karena sudah melampaui batas waktu yang telah ditentukan, maka susunan Kepengurusan DPD PAN Sidoarjo. Kita kembalikan lagi ke DPP (PAN, red), mas,” ucap anggota formatur lainnya.
Ia akan menghargai apapun keputusan DPP PAN terkait susunan Kepengurusan DPD PAN Sidoarjo, meskipun bukan dirinya yang ditunjuk sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD PAN Sidoarjo untuk lima tahun kedepan.
“Insya’ Allah, saya dan teman-teman lainnya akan menjalankan perintah Ketum (DPP PAN, red),” pungkasnya. (mams)







