SIDOARJO (RadarJatim.id) – Tim Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal (Kortas Tipikor Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mulai melakukan pemeriksaan intensif terkait dugaan penyimpangan proyek investasi pengadaan dan pemasangan pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo senilai Rp 41,34 Milyar.
Pemeriksaan yang berlangsung pada tanggal 13-15 Januari 2026 ini, merupakan tindak lanjut atas laporan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Sidoarjo ke Bareskrim Mabes Polri pada Oktober 2025 lalu.
Muhammad Husein Ayatullah selaku Ketua Perwakilan Daerah (PD) Daulah Indonesia Adil Salamah (DINAS) Kabupaten Sidoarjo mengatakan bahwa objek pemeriksaan mencakup proyek interkoneksi di beberapa titik strategis dari program JDU PDAM Delta Tirta Sidoarjo.
“Diantaranya di Desa Bangah-Kolonel Sugiono, Kecamatan Waru, Sumokali-Taman Pinang Indah Kecamatan Candi dan Sidoarjo. Hingga kerjasama interkoneksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo dengan pihak ketiga, yaitu PT. Rafa Karya Indonesia,” kata Husein Ayatullah dalam keterangan persnya, Kamis (15/1/2026).
Berdasarkan temuan awal dilapangan dan analisis dokumen, tim monitoring dan evaluasi (monev) internal menemukan beberapa indikasi adanya kerugian negara yang cukup besar dalam proyek JDU PDAM Delta Sidoarjo Tahun Anggaran (TA) 2024 itu.
Dalam rinciannya, Husein menyampaikan bahwaa dugaan kerugian negara itu terdapat empat poin dengan nilai total sebesar Rp 16,9 Milyar hingga Rp 23,3 Milyar dari bunga investasi selama 5 tahun atau mulai 2025 hingga 2029.
Rincian yang menjadi fokus pemeriksaan tim Kortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri itu, diantaranya selisih harga satuan yang tidak sesuai standar perusahaan dan diduga terjadi akibat pembiaran oleh jajaran Direksi PDAM Sidoarjo dan pelaksana proyek.
Kemudian adanya bunga investasi diatas standar umum perbankan, yaitu ditemukannya dugaan kesepakatan bunga sebesar 11,3 persen dari nilai total investasi.
“Nilai bunga ini, jauh melampaui rekomendasi BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, red) dan standar bank plat merah yang maksimal bunganya hanya di angka 8 persen,” ungkapnya.
Selain itu, ketidaksesuaian merek pipa yang berbeda dengan awal kontrak dari Supralon menjadi Vinilon, tanpa adanya addendum resmi yang memicu selisih anggaran sebesar Rp 2,4 Milyar.
“Disamping itu ada dugaan perubahan metode teknis, yakni metode pemasangan diubah dari boring manual menjadi open cut addendum yang menyesuaikan biaya hingga mengalami selisih pembiayaan,” terangnya.
Ditegaskan oleh Husein bahwa terdapat sejumlah pejabat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang dipanggil Kortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai klarifikasi sejak tanggal 12-15 Januari 2026.
Ada 2 orang pejabat dilingkungan Pemkab Sidoarjo, yaitu AS dan FA yang dimintai keterangan terkait posisinya sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Delta Tirta Sidoarjo.
“Informasinya, pemeriksaan akan terus berkembang dan berlanjut hingga ke tingkat Bupati Sidoarjo selaku KPM (Kuasa Pemilik Modal, red). Maka dari itu, kami memperingatkan PDAM, Inspektorat maupun Pemkab Sidoarjo. Jangan coba-coba merekayasa atau memanipulasi dokumen. Kami telah memegang salinan dokumen asli sebagai pembanding,” tegasnya.
PD DINAS Sidoarjo akan mengawal kasus yang telah menjadi perhatian publik ini, karena besarnya anggaran investasi yang bersumber dari publik atau pihak ketiga itu.
“Kami tidak akan main-main dengan kasus dugaan penyimpangan dan dugaan korupsi ini. Karena potensi dan dampak layanan air bersih yang langsung dirasakan oleh masyarakat atau pelanggan,” pungkasnya. (mams)







