• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 20 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Warga Dimintai Swadaya Pembelian Tanah Untuk Lapangan Olahraga, Hingga Kini Belum Ada Realisasi Dari Pemdes Sawohan

by Radar Jatim
18 Januari 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Warga Dimintai Swadaya Pembelian Tanah Untuk Lapangan Olahraga, Hingga Kini Belum Ada Realisasi Dari Pemdes Sawohan

Mansur warga Desa Sawohan saat mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Sidoarjo beberapa waktu yang lalu.

283
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh N Kepala Desa (Kades) Sawohan, Kecamatan Buduran kembali mencuat dan menjadi perbincangan ditengah-tengah masyarakat.

Mansur salah satu warga Desa Sawohan mengatakan bahwa pada tahun 2013 lalu, warga dimintai swadaya oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Sawohan untuk membeli sebidang tanah yang akan dipergunakan untuk tandon air, saluran air dan lapangan olahraga.

“Angkanya pun bervariasi, ada yang Rp 250 ribu, ada yang Rp 400 ribu dan ada yang Rp 1 juta per KK (Kepala Keluarga, red). Namun, hingga kini lapangan yang dijanjikan itu tidak pernah ada,” kata Mansur saat ditemui RadarJatim.id, Sabtu (17/1/2026) sore.

Dijelaskan oleh Mansur bahwa pada tahun 2012 lalu, Pemdes Sawohan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk pengadaan tandon air, saluran air dan lapangan olahraga.

Karena lahan seluas 9.000 meter persegi yang akan digunakan untuk tandon air, saluran air dan lapangan olahraga itu milik warga, maka disepakati akan dibeli oleh Pemdes Sawohan dengan kesepakatan harga Rp 900.000.000 yang dibayar dalam jangka waktu selama 3 tahun.

“Dari luas lahan tersebut, sebagiannya dijual sebagai tanah kavling untuk permukiman. Kekurangan dari penjualan tanah kavling sebesar Rp 170 juta itu, oleh Pemdes Sawohan dimintakan swadaya kepada masyarakat,” jelas Mansur sambil menunjukkan kwitansi penarikan swadaya dari masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidanan (KUHP) menyebutkan bahwa seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dalam pasal 8 Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum yang melakukan penggelapan uang dan/atau surat berharga, diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp750 juta.

Sedangkan, dalam pasal 10 huruf (a) UU Nomor 20 Tahun 2021, jika penggelapan berkaitan dengan barang, akta, surat, atau daftar tertentu, maka pelaku bisa dipidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 7 tahun dan pidana denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp 350 juta. (mams)

Related Posts

Jadi Aset Pemkab, Integrasi Jalan Mutiara City-Mutiara Regency Tetap Dibuka Secepatnya

Jadi Aset Pemkab, Integrasi Jalan Mutiara City-Mutiara Regency Tetap Dibuka Secepatnya

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Integrasi akses...

Dana Swadaya Pembelian Tanah Lapangan Olahraga Raib, Warga Sawohan Lapor Kejari Sidoarjo

Dana Swadaya Pembelian Tanah Lapangan Olahraga Raib, Warga Sawohan Lapor Kejari Sidoarjo

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Mansur bersama...

Perkuat Transformasi, Unusa Buka SMKB dan PPDS

Perkuat Transformasi, Unusa Buka SMKB dan PPDS

by Radar Jatim
19 Januari 2026
0

Surabaya (RadarJatim.id) - Universitas Nahdlatul...

Load More
Next Post
Siswa SMA Negeri 1 Gedangan ‘Digembleng’ Berwirausaha Dengan Modal Nol Rupiah

Siswa SMA Negeri 1 Gedangan 'Digembleng' Berwirausaha Dengan Modal Nol Rupiah

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In