SURABAYA (RadarJatim.id) – Peredaran narkotika di kawasan Surabaya kembali terbongkar. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang bandar residivis beserta jaringan penggunanya dengan barang bukti sabu seberat 31,62 gram.
Pengungkapan ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (27/1).
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menegaskan, tersangka utama SR, 58, berperan sebagai bandar dan telah berulang kali mengedarkan sabu di wilayah Jalan Bogen, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
“Tersangka SR kami amankan dengan barang bukti sabu lebih dari 31 gram. Ini jumlah besar dan yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika,” tegas AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (28/1).
Penangkapan SR dilakukan pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 14.00. Dari tangan tersangka, polisi menyita 17 plastik klip berisi sabu, timbangan digital, uang hasil penjualan Rp 500 ribu, alat skrop, satu unit ponsel, serta sepeda motor Honda Beat. Modusnya, sabu disimpan di jok sepeda motor dan diambil saat ada pembeli.
Menurut mantan Kanitreskrim Polsek Waru itu, sabu tersebut diperoleh SR dari seseorang berinisial RA (DPO) dan sudah diterima tiga kali sejak Desember 2025.
“Keuntungan tersangka per gram bisa mencapai Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu. Ini menunjukkan peran aktif sebagai bandar,” ujarnya.
Selain SR, polisi juga mengamankan NH, 25, BP, 35, dan AF, 20, yang berperan sebagai pengguna. Ketiganya membeli sabu dari SR secara patungan. Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif methamphetamine.
“Untuk para pengguna, kami lakukan penanganan melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN Kota Surabaya,” kata AKP Adik.
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat karena barang bukti melebihi lima gram, ditambah pasal lain yang relevan sesuai KUHP dan undang-undang penyesuaian pidana. Sementara penyidikan terus dikembangkan untuk memburu pemasok utama.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akarnya. Pengembangan kasus terus dilakukan demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya. (RJ/Red)







