GRESIK (RadarJatim.id) — Pembongkaran gedung cagar budaya bekas asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di kawasan wisata Bandar Grissee, Jl. Basuki Rahmat, Kecamatan Gresik menuai rekasi publik. Kebijakan pembongkaran itu disesalkan dan pelaku yang terlibat bisa dijerat hukum, baik pidana maupun perdata.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, menyesalkan pembongkaran gedung yang masuk cagar budaya tersebut. Menurut Fajar, Gresik sebagai kota wali memiliki nilai sejarah tinggi yang tidak dimiliki daerah lain.
“Keberadaan Cagar Budaya bekas asrama VOC merupakan salah satu nilai sejarah yang dimiliki Gresik dan tak dimiliki daerah lain,” ujar Fajar kepada awak media, Minggu (1/2/2026).
Dikatakan, aset berupa gedung cagar budaya eks asrama VOC yang pernah ditempati Kantor Pos Pelabuhan itu merupakan kekayaan historis Kabupaten Gresik sebagai bagian dari catatan sejarah bangsa Indonesia. Karena itu ia sangat menyayangkan jika jejak sejarah itu terhapus dari khazanah sejarah kota wali ini.
“Keberadaan bangunan tersebut jangan sampai dirusak apalagi musnah, sebab founding father Bung Karno (Proklamator Kemerdekaan RI, Ir Soekarno, Red) sudah mewanti-wanti: jangan sekali-kali kita meninggalkan sejarah atau melupakan sejarah,” ungkapnya mengingatkan.
Fajar sangat menyayangkan pembongkaran eks asrama VOC yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat Nomor 15, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik itu. Ia menilai, bangunan bekas asrama VOC tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah secara optimal sebagai sarana edukasi sejarah bagi generasi muda sebagai penerus bangsa.
“Bangunan eks asrama VOC ini belum bisa dikatakan sebagai monumen mati (dead monument), karena selama ini bisa jadi pemerintah belum optimal dalam pengelolaan sesuai tujuan dan fungsi Cagar Budaya sebagai alasan mendasar ditetapkanya secara resmi oleh Bupati Gresik di tahun 2020,” tandasnya.
Dengan pertimbangan itu, ia melihat nilai historis di masa penjajahan Belanda itu masih dapat dikatakan sebagai living monument (monumen hidup) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan diberdayakan dan dikelola sebagai salah satu wahana wisata edukasi sejarah oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
Fajar menjelaskan, bangunan eks asrama VOC yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya memiliki konsekuensi perlakuan khusus mulai dari pengelolaan, pemanfaatan, pelestarian, hingga perlindungan dan penyelamatan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Ketentuan tersebut, lanjutnya, diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Dalam Pasal 3, UU No. 11 Tahun 2010 tegas dinyatakan, bahwa cagar budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya dan umat manusia, dapat meningkatkan harkat martabat bangsa, memperkuat kepribadian hingga bertujuan sebagai wahana promosi warisan,” ungkap Fajar.
Pentingnya mempertahankan dan melestarikan cagar budaya, tambah Fajar, juga ditegaskan dalam Pasal 5 huruf c. Dalam pasal tersebut disebutkan, bahwa keberadaan cagar budaya diharapkan memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
Fajar menegaskan, cagar budaya eks asrama VOC di Gresik merupakan saksi sejarah yang eksistensinya pernah hadir di bumi Waliyullah ini. Ia menilai, nilai sejarah yang tidak ternilai tersebut seharusnya dirawat dan diwariskan sebagai pengetahuan sejarah bagi generasi berikutnya.
“Hal ini agar sejarah tidak putus dan hilang ditelan kepentingan pihak-pihak yang merasa memiliki kekuasaan hingga upaya pengambil alihan dari kaum kapitalis,” tandasnya.
Fajar menjelaskan, merujuk Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010, objek cagar budaya, meskipun dimiliki perseorangan dan bersifat turun-temurun, tidak boleh diubah, dibongkar, atau dialihkan kepemilikannya tanpa izin pemerintah.
Ia menyebutkan, hingga saat ini berdasarkan data yang dimiliki YLBH FT, status penetapan cagar budaya tinggalan VOC Belanda tersebut belum pernah dicabut atau dihapus oleh Pemerintah Kabupaten Gresik maupun pihak berwenang lainnya.
“Sampai saat ini berdasarkan data yang kami punya, status penetapan Cagar Budaya tinggalan VOC tersebut belum pernah adanya pencabutan dan/atau penghapusan oleh pihak pemerintah daerah Gresik atau pihak yang berwenang,” ungkapnya.
Karena itu, Fajar menilai pembongkaran dan perataan bangunan yang masih berstatus cagar budaya merupakan tindakan melawan hukum.
“Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 55 dan Pasal 66, dimana orang-orang yang berupaya dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan upaya pelestarian Cagar Budaya hingga melakukan sebuah perusakan,” beber Fajar.
Larangan terhadap perusakan cagar budaya juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, khususnya Pasal 62. Fajar menilai, kondisi bangunan eks asrama VOC yang kini telah rata dengan tanah tidak dapat lagi disebut sebagai upaya penyelamatan atau pelestarian.
Karena itu ia menegaskan, tindakan tersebut telah memenuhi kriteria perusakan dan penghilangan sejarah tanpa hak. Atas kejadian ini, sebagai tanggung jawab moral terkait penjagaan dan pengamanan terhadap objek cagar budaya ada pada setiap orang dan/atau masyarakat, sudah seharusnya tanpa adanya pengaduan pun Polres Gresik dapat tanggap dan langsung melalukan proses atas dugaan perbuatan pengalihan dan/atau perusakan objek cagar budaya.
Ia mengingatkan, ancaman pidana terhadap dugaan perbuatan melawan hukum atas aset cagar budaya diatur dalam Pasal 101 UU Nomor 11 Tahun 2010. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 400 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.
Selain itu, dalam Pasal 105 ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
“Harapan kami, sesuai perintah konstitusi Pemerintah Daerah bersama DPRD Gresik berani atensi dan bertindak tegas dalam upaya menyelamatkan cagar budaya yang menjadi pelengkap ikon Gresik sebagai kota wali agar tetap menjadi salah satu bagian catatan sejarah bangsa,” pungkas Fajar. (sha/har)







