SIDOARJO (RadarJatim.id) – Hilangnya atau berubahnya Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran menjadi rumah kost komersil terus bergulir seperti bola salju, mulai dari aksi unjukrasa yang dilakukan warga pada Selasa (16/2/2026) hingga pemanggilan saksi pelapor oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Jum’at (19/2/2026) lalu.
Tidak hanya itu saja, Kantor Camat Buduran juga melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa (Kades) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi pada Senin (23/2/2026) kemarin.
Dalam surat Camat Buduran dengan nomor : 400.10.2.4/297/438.7.3/2026 berisi tentang fasilitasi dan klarifikasi permasalahan Aset Desa Damarsi itu, meminta Kades serta Ketua BPD Damarsi untuk membawa dokumen pendukung dengan permasalahan yang dimaksud.
Alsuari salah satu warga Desa Damarsi memberikan apresiasi terhadap pihak Kejari Sidoarjo dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Kantor Kecamatan Buduran yang telah menindaklanjuti persoalan hilangnya TKD seluas 3.500 meter persegi di blok lor omah tersebut.
“Alhamdulillah, akhirnya ada perkembangan yang sedikit menyejukkan hati kami. Semoga ada titik terang terkait hilangnya TKD Damarsi yang kini telah berubah menjadi tempat kost milik pengembang tersebut,” kata Alsuari kepada RadarJatim.id, Kamis (26/2/2026).
Ia meminta kepada Kejari Sidoarjo untuk segera memanggil pihak-pihak terkait, agar permasalahan hilangnya TKD Damarsi sejak tahun 2023 lalu itu menjadi terang benderang.
Disampaikan oleh Alsuari bahwa selama ini, warga sudah berusaha menanyakan terkait TKD Damarsi di blok lor omah atau kuburan jaran yang kini telah berdiri rumah kost milik pengembang tersebut ke Pemerintah Desa (Pemdes) Damarsi.
“Namun jawabannya selalu mbulet, mas! Akhirnya warga yang diwakili oleh beberapa tokoh masyarakat (tomas, red) melaporkannya ke Kejaksaan Sidoarjo,” sampainya.

Dijelaskan oleh Alsuari bahwa pada tanggal 19 Februari 2026 atau tiga hari setelah aksi unjukrasa, beberapa tomas dipanggil oleh Kejari Sidoarjo untuk melengkapi berkas laporan terkait hilangnya TKD Damarsi.
Dalam pemeriksaan itu, ada beberapa pertanyaan yang diberikan oleh Kejari Sidoarjo kepada para tomas terkait kronologi hilangnya TKD Damarsi hingga menjadi rumah kost milik pengembang atau pihak ketiga.
“Pertanyaan dari pihak Kejaksaan (Sidoarjo, red) masih seputaran kronologi berubahnya TKD Damarsi menjadi rumah kost milik developere tanpa adanya tanah pengganti atau tukar guling,” jelas Alsuari yang saat pemeriksaan ikut mendampingi tomas Damarsi ke Kantor Kejari Sidoarjo di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 36 Sidokumpul, Kecamatan Sidoarjo itu.
Tidak hanya itu saja, tomas Damarsi itu juga menyerahkan bukti-bukti atau data-data pendukung ke Kejari Sidoarjo sehingga TKD tersebut bisa dikuasai dan dijadikan rumah kost komersil oleh pihak developere.
Setelah memberikan keterangan, informasi, bukti-bukti dan data-data terkait hilangnya TKD Damarsi di blok lor omah itu, Kejari Sidoarjo berjanji akan segera menindaklanjuti permasalahan ini hingga tuntas.
“Saat ini, warga Desa Damarsi diminta untuk bersabar menunggu hasil kajian hukum yang sedang dilakukan tim penyidik kejaksaan. Kami sudah menjelaskan semuanya secara detail,” terangnya.
Sementara itu, Camat Buduran Suprayitno, S.STP, S.MHP mengungkapkan bahwa pemanggilan Kades dan Ketua BPD Damarsi pada Selasa (23/2/2026) lalu itu, sekedar ingin mengetahui kronologi hilangnya TKD Damarsi seluas 3.500 meter persegi itu.
Karena pada saat hilangnya TKD Damarsi sekitar tahun 2023 itu, dirinya belum menjabat sebagai Camat Buduran sehingga ia merasa perlu memanggil beberapa pihak untuk mengetahui permasalahan tersebut.
“Pada tahun 2024 lalu, Pak Kades (Damarsi, red) pernah melakukan koordinasi kalau ada penyerobotan TKD Damarsi. Karena itu penyerobotan, maka saya sarankan untuk dilaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum, red) mas!,” ungkap Camat Suprayitno saat dihubungi awak media melalui telepon selulernya.
Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa menyebutkan bahwa Kades selaku penguasa pengelolaan aset desa, dan BPD mempunyai fungsi pengawasan terkait tata kelola aset desa.
Penguasaan TKD oleh pihak developere tanpa adanya lahan pengganti atau tukar guling melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 48 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan aset desa. (mams)







