SIDOARJO (RadarJatim.id) – Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola aset desa atau Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran yang dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memasuki tahap pengumpulan keterangan dan informasi dari semua pihak.
Baik pelapor, terlapor ataupun pihak-pihak yang diduga mengetahui serta terlibat terjadinya tindak pidana korupsi tata kelola TKD Damarsi yang berada di blok lor omah tersebut.
Setelah melakukan pemanggilan terhadap para pelapor dan terlapor, Kejari Sidoarjo juga meminta informasi atau konfirmasi kepada H. Ayugan, pemilik sawah yang diklaim oleh Kepala Desa (Kades) Damarsi Miftahul Anwarudin sebagai tanah pengganti TKD seluas 3.500 meter persegi itu.
Ditemui oleh RadarJatim.id dirumahnya di Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, H. Ayugan mengakui bahwa dirinya telah dipanggil oleh Kejari Sidoarjo untuk dimintai keterangan seputar tanah sawah miliknya yang akan dijadikan sebagai tanah pengganti TKD Damarsi di blok kuburan jaran itu, Jum’at (27/2/2026).
“Hari Kamis (26 Februari 2026, red) kemarin, saya ke Kantor Kejari Sidoarjo,” katanya.
Diungkapkan oleh H. Ayugan bahwa dirinya dimintai keterangan seputar tanah sawah miliknya yang di klaim sebagai tanah pengganti dalam tukar guling TKD Damarsi di blok lor omah itu.
Dihadapan penyidik Kejari Sidoarjo, H. Ayugan mengungkapkan kalau dirinya tidak mengetahui sawah miliknya itu akan dijadikan sebagai tanah pengganti tukar guling TKD Damarsi oleh Agus Nasroni yang diduga sebagai pemilik PT. Jaya Tera Group (JTG) serta PT. Sampurna Indo Raya (SIR).
“Memang sawah saya itu, saya jual ke Pak Agus dengan harga Rp 2 Milyar pada tahun 2018 lalu. Sebagai tanda jadi, saya diberi uang muka sebesar Rp 50 juta oleh Pak Agus,” ungkapnya.
Akan tetapi sampai batas waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, Agus Nasroni belum juga melakukan pelunasan sehingga uang muka sebesar Rp 50 juta beserta perjanjian jual beli tanah sawah miliknya itu dianggap hangus atau batal.
Menurut H. Ayugan bahwa setelah perjanjian jual beli tanah sawah itu batal, Agus Nasroni kembali ingin melanjutkan keinginan untuk membeli tanah sawah tersebut dengan memberikan uang muka lagi sebesar Rp 25 juta sebanyak dua kali.
Berselang beberapa bulan kemudian, H. Ayugan menerima uang pembayaran sawah miliknya dari Agus Nasroni sebesar Rp 250 juta dan pembayaran berupa cek sebesar Rp 250 juta.

Setelah itu H. Ayugan menerima pembayaran lagi dari Agus Nasroni berupa cek sebesar Rp 500 juta dan cek sebesar 450 juta, namun kedua cek tersebut tidak dapat dicairkan alias kosong.
Setelah mengetahui kedua cek senilai Rp 500 juta dan Rp 450 juta tersebut tidak bisa dicairkan, akhirnya dari pihak Agus Nasroni memberikan uang tunai sebesar Rp 250 juta kepada H. Ayugan.
“Totalnya, saya sudah menerima pembayaran dari Pak Agus sebesar Rp 850 juta dari harga yang disepakati bersama, yaitu sebesar Rp 2 Milyar,“ jelasnya.
Setelah itu, H. Ayugan mengaku sudah 4 tahun ini tidak bisa menemui atau berkomunikai dengan Agus Nasroni untuk meminta kekurangan pembayaran sawah miliknya itu.
Sesuai dengan kesepakatan antara dirinya dengan Agus Nasroni bahwa selama pembayaran belum lunas, maka H. Ayugan masih memiliki hak untuk menggarap atau mengerjakan tanah sawah tersebut.
“Sudah berkali-kali saya berusaha menghubungi Pak Agus untuk meminta kekurangan pembayarannya. Namun susah sekali, mas!,” ucapnya.
Ditegaskan oleh H. Ayugan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui kalau pembelian sawah miliknya oleh Agus Nasroni akan dijadikan sebagai obyek tukar guling TKD Damarsi yang saat ini sudah berdiri sekitar 17 bangunan rumah kost.
Ia juga menegaskan bahwa hubungannya dengan Agus Nasroni tidak lebih dari hubungan antara penjual dengan pembelinya saja. “Terkait perjanjian ikatan jual beli dari ahli waris Ali Fikri kepada Hendrik, dimana saya menjadi saksi tersebut. Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menghadap notaris, melainkan dokumen tersebut di bawa Pak Kades (Damarsi, red) kerumah. Dan, saya diminta menandatangi. Karena menurut Pak Kades pada waktu itu, itu dokumen untuk desa,” tegasnya. (mams)







