SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memiliki komitmen kuat dalam menciptakan pemerintahan yang baik atau good government dan pemerintahan yang bersih atau clean government dalam tata kelola yang jujur, transparan, akuntabel dan efektif, berfokus pada peningkatan kinerja, pelayanan publik berkualitas serta bebas dari korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Akan tetapi prinsip-prinsip dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih itu tidak pernah terjadi di dalam Pemerintah Desa (Pemdes) Banjarkemantren, Kecamatan Buduran.
Suprayitno bersama beberapa warga lainnya mendatangi Kantor Desa Banjarkemantren untuk menyampaikan surat permohonan informasi publik tentang Peraturan Desa (Perdes), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPDes), Peraturan Kepala Desa (Perkades) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mulai tahun 2023 hingga 2025.
“Alhamdulillah, surat permohonan kami diterima dengan baik oleh Perangkat Desa Banjarkemantren,” kata Suprayitno saat memberikan surat tembusan ke Kantor Kecamatan Buduran di jalan H.R. Moch. Mangundiprojo Nomor 270, Senin (2/3/2026).
Disampaikan oleh Suprayitno permohonan informasi publik kepada Pemdes Banjarkemantren adalah salah satu keterlibatan masyarakat dalam pembangunan serta pengelolaan keuangan desa.
Karena selama ini Pemdes Banjarkemantren dianggap tidak transparan dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari pajak rakyat tersebut, sehingga muncul beberapa isu miring kepada oknum-oknum penyelenggara pemerintahan dilingkungan Pemdes Banjarkemantren.
”Selama ini warga tidak pernah mendapatkan informasi yang cukup dari Pemdes (Banjarkemantren, red) terkait penyelenggaraan pemerintahan. Agar ada pembanding yang valid, maka saya memohonkan beberapa informasi terkait peraturan desa tentang pengelolaan keuangan desa,” sampainya.
Ditegaskan oleh Suprayitno bahwa masyarakat desa memiliki hak untuk melakukan pengawasan penggunaan dan pengelolaan keuangan desa, sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam pasal 21 ayat 1 peraturan Komisi Informasi Publik (KIP) Nomor 1 Tahun 2021 menyebutkan bahwa peraturan atau produk hukum adalah informasi yang tidak dikecualikan.
“Artinya, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi wajib memberikan informasi tersebut kepada kami dalam waktu maksimal 10 hari kerja ke depan,” tegasnya. (mams)






