BOJONEGORO (Radarjatim.id) – Menuju Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mempertegas komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, dan bebas dari korupsi.
Bupati Setyo Wahono telah secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/381/412.100/2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi dalam Momen Perayaan Hari Raya.
Edaran ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 2 Tahun 2026. Dalam SE tersebut, Bupati menetapkan tiga poin krusial yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara di lingkup Pemkab Bojonegoro:
1. Seluruh ASN dan Penyelenggara Negara diharuskan mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi. Dilarang memberikan maupun menerima gratifikasi yang terkait dengan wewenang jabatan dan bertentangan dengan fungsi tugasnya, termasuk dalam momen perayaan hari raya;
2. Prosedur Penyaluran Gratifikasi dalam Bentuk Makanan atau Minuman
Mengingat banyaknya pemberian yang berupa bingkisan makanan atau minuman dengan masa simpan terbatas, telah ditetapkan aturan khusus sebagai berikut:
- Gratifikasi yang diterima dapat disalurkan sebagai bantuan kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak masyarakat yang membutuhkan.
- Penerima wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
- Laporan harus dilengkapi dengan keterangan rinci dan dokumentasi penyerahan, dengan batas waktu pengajuan paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal diterimanya gratifikasi. UPG selanjutnya akan menyampaikan rekapitulasi laporan kepada KPK.
3. Dilarang menggunakan fasilitas maupun aset milik dinas untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bojonegoro dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh khidmat dan makna, tetap menjunjung tinggi nilai integritas, terhindar dari praktik gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan, serta menggunakan aset negara dengan penuh kebijaksanaan. (Pradah)







