BOJONEGORO (Radarjatim.id) – Guna memberikan kejelasan dan kepastian informasi, Pemerintah Desa Banjaranyar, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media mengenai pengelolaan Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025.
Pihak Pemerintah Desa menyampaikan pandangan bahwa bagian informasi yang disajikan dalam pemberitaan tersebut belum sepenuhnya tepat, dikarenakan rincian atau pos-pos yang diangkat ternyata tidak tercantum di dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah ditetapkan.
“Yang diberitakan tidak sesuai APBDes kami pak, kemarin sudah dijawab sama PPTKD nya,” ujar Kepala Desa Banjaranyar, Suryaningsih saat berbincang dengan awak media, Selasa, (21/4/2026).
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari tahap penyusunan rencana, pelaksanaan di lapangan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Desa tahun 2025 telah dijalankan mengikuti langkah-langkah dan ketentuan yang berlaku.
“Semua melalui proses dan dibawah pengawasan dari lembaga yang berwenang pak. Artinya, pihak kecamatan pasti melakukan monev terkait semua kegiatan desa,” ungkapnya.
Ketika diminta penjelasan mengenai pernyataan beliau yang berbunyi “Kalau perlu konfirmasi kekantor mawon”, Suryaningsih menyampaikan bahwa hal tersebut sama sekali bukan bermaksud menghindari pertanyaan atau menolak untuk memberikan keterangan.
Sebaliknya, hal itu disampaikan semata-mata agar informasi yang diperoleh nantinya dapat menjadi lebih lengkap, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sejalan dengan prinsip keterbukaan yang diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Desa.
Pemerintah Desa Banjaranyar menyatakan bahwa pihaknya selalu bersedia memberikan informasi kepada masyarakat luas maupun kepada awak media. Namun demikian, diharapkan agar setiap permintaan keterangan atau proses pengecekan fakta dapat dilaksanakan melalui jalur dan tata cara yang telah ditetapkan, serta senantiasa berimbang, sehingga tidak terjadi kesimpulan yang diambil berdasarkan dugaan semata yang belum jelas kebenarannya.
Selain itu, dipaparkan pula bahwa seluruh dokumen yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan telah disusun mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang berlaku dan telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebagai bentuk pelaporan resmi.
“Kami terbuka untuk informasi kok pak, kedepan kami berharap agar informasi yang disajikan dapat disesuaikan dengan data yang sebenarnya dan mengacu pada peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Pemerintah Desa Banjaranyar juga berharap kiranya informasi yang telah tersebar dapat diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, serta agar kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan di tingkat desa tetap terjaga dengan baik. (Pradah)






