SIDOARJO (RadarJatim.id) – Beberapa minggu terakhir ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah memangil beberapa orang untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran.
Tidak hanya pelapor dan terlapor saja yang dipanggil oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, tapi H. Ayugan petani gogol yang sawahnya di klaim sebagai tanah pengganti TKD Damarsi seluas 3.500 meter persegi di blok lor omah atau kuburan jaran.
H. Ayugan dimintai keterangan oleh Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo terkait sawahnya yang dijadikan sebagai lahan pengganti tukar guling TKD Damarsi yang berada di blok lor omah.
Dihadapan penyidik, H. Ayugan mengakui kalau sawahnya tersebut dijual kepada Agus Nasroni yang diduga pemilik PT. Jaya Tera Group (JTG) dan PT. Sampurna Indo Raya (SIR) sebesar Rp 2 Milyar pada tahun 2018 lalu. Namun hingga kini belum lunas, dan hanya ada pembayaran sekitar Rp 850 juta termasuk Down Payment (DP) atau uang mukanya. Itu artinya tanah sawah itu statusnya masih menjadi milik H. Ayugan.
H. Ayugan tidak tahu menahu terkait sawahnya yang dijadikan sebagai obyek tukar guling TKD Damarsi di blok kuburan jaran. Namun ia mengakui kalau sawahnya tersebut dalam proses jual beli dengan Agus Nasroni yang hingga saat ini belum selesai.
Revido Al Firmansyah, salah satu koordinator saat aksi unjukrasa di lokasi TKD Damarsi pada 17 Februari 2026 lalu memberikan apresiasi kepada Kejari Sidoarjo yang telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan terkait TKD yang telah berubah jadi rumah kost tersebut.
Akan tetapi, ia juga meminta kepada Kejari Sidoarjo agar serius serta bekerja secara pofesional dan prporsional dalam menangani kasus TKD Damarsi yang sudah diperjual belikan oleh pihak ketiga.
“Saya berharap Penyidik Kejari Sidoarjo bekerja profesional dan proporsional dalam mengungkap kasus ini. Karena sudah terang benderang bahwa ada penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola TKD Damarsi,” kata Revido Al Firmansyah kepada awak media, Selasa (3/3/2026) sore.
Ia meminta kepada Penyidik Kejari Sidoarjo agar tidak terpengaruh dengan isu dan narasi yang sekarang sedang dibangun oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab dengan menggeser dugaan tindak pidana korupsi menjadi narasi penyerobotan lahan.
Selain itu, Revido juga menyoroti isu terkait asal usul TKD yang diperoleh Pemerintah Desa (Pemdes) Damarsi dari hasil tukar guling atau ruislag sawah hansip pada tahun 2002 yang sengaja dihembuskan oleh orang-orang untuk membunuh karakter dari beberapa pelapor.
Karena peristiwanya sudah terjadi 24 tahun lalu, desa tidak dirugikan dalam proses rislah tersebut. Kalaupun ada masalah, tentu kejaksaan juga tidak dapat melakukan penuntutan karena sudah melewati masa daluarsa kasus pidana. Sebagaimana tercantum pada pasal VII angka 23 Undang Undang (UU) Nomor 1 tahun 2026 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kalaupun ada isu yang berusaha dihembuskan terkait asal-usul TKD tersebut. Menurut saya hanyalah bagian dari upaya pihak-pihak terlapor untuk berusaha membungkam para pelapor. Kalaupun ada permasalahan saat ruislag sawah hansip pada tahun 2002 lalu, pihak kejaksaan pun tidak dapat melakukan penuntutan karena sudah daluarsa,“ terang mahasiswa semester akhir Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Surabaya tersebut.
Ditegaskan oleh Revido bahwa dirinya bersama warga Desa Damarsi lain akan terus mengawal kasus ini dengan berkirim surat ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jamwas Kejagung RI).
“Dalam waktu dekat, kami akan berkirim surat ke Jamwas agar kasus ini juga termonitor oleh Kejagung RI,“ tegasnya.
Dalam “Pasal VII angka 23 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang KUHAP mengatur tentang masa daluarsa kasus pidana. (1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila: setelah melampaui waktu 3 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III; setelah melampaui waktu 6 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 tahun dan paling lama 3 tahun; setelah melampaui waktu 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 tahun dan paling lama 7 tahun; setelah melampaui waktu 18 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 tahun dan paling lama 15 tahun; dan setelah melampaui waktu 20 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. (mams)







