Oleh: Emma Marlina
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Sidoarjo Barat
SIDOARJO (RadarJatim.id) Setiap awal tahun, ada satu “ritual” yang sering membuat deg-degan banyak orang: lapor SPT Tahunan. Bukan karena tidak mau taat, tapi bagi sebagian orang, mengumpulkan dokumen, mengingat dan menghitung penghasilan, ditambah implementasai coretax, yang masih dan belum familiar, membuat kegugupan tersendiri.
Nah, kabar baik datang di tahun 2026 ini. Lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, pemerintah memberikan relaksasi dalam penyampaian SPT tahunan Orang Pribadi. Relaksasi tersebut berupa penghapusan sanksi administratif atas:
a. keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan;
b. keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran; dan
c. kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sepanjang pembayaran dan/atau penyetoran tersebut dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Relaksasi ini diharapkan selain memberikan waktu tambahan untuk melaporkan SPT dengan benar dan jujur, sekaligus memberi pembebasan sanksi administrasi sepanjang SPT atau setoran PPh Pasal 29 disampaikan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2026. Bagi banyak orang, ini bukan sekadar tambahan waktu—tapi juga tambahan “napas”.
Kenapa Relaksasi Ini Penting?
Kita harus jujur, kehidupan sekarang itu serba cepat. Banyak orang juggling antara kerja, usaha, keluarga, bahkan side hustle. Di tengah semua itu, urusan administrasi seperti pajak sering dikesampingakan, dan ditunda-tunda.
Dengan adanya relaksasi ini, negara seperti sedang mengatakan : “Kami paham kondisi anda” Relaksasi ini memberi ruang bagi wajib pajak untuk:
- Lebih teliti dalam menghitung dan melaporkan
- Menghindari kesalahan karena terburu-buru
- Mengurangi stres akibat deadline yang mepet
Antara Kepatuhan dan Kenyamanan
Namun, di balik kelonggaran ini, ada pertanyaan yang patut diajukan: apakah relaksasi ini akan memperkuat kepatuhan, atau justru berpotensi menumbuhkan kebiasaan menunda?
Di satu sisi, kebijakan ini menunjukkan wajah negara yang lebih adaptif. Pemerintah tampak memahami bahwa tidak semua wajib pajak memiliki kesiapan administrasi yang sama. Di tengah dinamika ekonomi, tekanan usaha, dan kompleksitas pelaporan, memberi ruang adalah langkah yang rasional.
Pendekatan ini juga sejalan dengan upaya mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Wajib pajak tidak lagi merasa “dikejar-kejar”, tetapi diajak untuk patuh dengan kesadaran.
Namun di sisi lain, kelonggaran tanpa batas yang dipahami secara keliru bisa menjadi bumerang. Jika dimaknai sebagai “bebas kapan saja”, maka disiplin yang selama ini dibangun justru bisa terkikis.
Di sinilah pentingnya keseimbangan.
Di sinilah relaksasi jadi jembatan antara kepatuhan dan kenyamanan. Pemerintah tidak menurunkan standar, tapi memberi waktu lebih agar masyarakat bisa memenuhi kewajiban dengan lebih baik.
Jangan Sampai Terlena
Kebijakan ini pada dasarnya adalah ujian kepercayaan. Negara memberikan kelonggaran, dan sebagai imbal baliknya, masyarakat diharapkan tetap menjalankan kewajibannya.
Artinya, relaksasi ini bukan pembebasan, melainkan penundaan konsekuensi. Tanggung jawab tetap melekat.
Momentum Berbenah
Kebijakan seperti ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan kita semakin adaptif dan manusiawi. Harapannya, ke depan bukan hanya relaksasi yang ditingkatkan, tapi juga edukasi dan kemudahan akses bagi wajib pajak terus meningkat.
Lebih jauh, relaksasi ini seharusnya dimanfaatkan sebagai momentum pembenahan. Selama ini, tidak sedikit wajib pajak yang baru “ingat pajak” saat deadline sudah di depan mata. Padahal, dengan sistem yang semakin digital, proses pelaporan seharusnya bisa dilakukan lebih awal dan lebih rapi. Persoalannya bukan semata pada sistem, tetapi juga pada kebiasaan.
Jika momentum ini dilewatkan begitu saja, maka tahun depan siklus yang sama akan terulang: panik, terburu-buru, dan rawan kesalahan.
Penutup
Relaksasi dalam KEP-55/PJ/2026 memang membawa kelegaan. Tidak ada sanksi untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan 2025 maupun pembayaran PPh 29. Sebuah kebijakan yang, dalam banyak hal, terasa lebih manusiawi.
Namun kelegaan ini tidak boleh disalahartikan. Karena pada akhirnya, pajak bukan sekadar soal tenggat waktu atau sanksi, melainkan tentang kontribusi.
Maka, mumpung diberi kelonggaran, barangkali ini saat yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban dengan lebih tenang—tanpa panik, tanpa denda, tapi tetap dengan kesadaran.
Wis diparingi longgar, ojo nganti dadi sembrono. (RJ1)





