• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 8 April 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

PN Gresik Vonis Pembunuh Driver Ojol Perempuan dengan Hukuman Seumur Hidup

by Radar Jatim
6 April 2026
in Hukum dan Kriminal
0
PN Gresik Vonis Pembunuh Driver Ojol Perempuan dengan Hukuman Seumur Hidup
57
VIEWS

GRESIK (RadarJatim.id) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik akhirnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syahrama, pembunuh driver ojek online (ojol) wanita, seumur hidup. Amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh M. Aunur Rofiq itu dijatuhkan dalam sidang yang digelar Senin (6/4/2026), setelah terdakwa pembunuh Sevi Ayu Claudia ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa tergolong sadis. Selain itu, terdakwa pernah dihukum 20 tahun di PN Sidoarjo dengan kasus yang sama.

Menurut Ketua Majelis Hakim M. Aunur Rofiq, rangkaian fakta persidangan menunjukkan adanya perencanaan untuk membunuh korban Sevi Ayu Claudia (30 tahun), asal Sidoarjo. Perbuatan terdakwa sudah terpenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai KUHP yang baru.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 340 KUHP dan diubah pasal 459 KUHP tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” tegasnya M. Aunur Rofiq dalam amar putusannya.

Terdakwa dinilai pantas menerima hukuman seumur hidup. Sebab, perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi. Selain itu, terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan nyawa dan kerugian uang 7 juta rupiah. Selain itu terdakwa residivis pembunuhan. Bahkan perbuatannya itu meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Mendengar vonis hakim, terdakwa menangis. Bahkan ketika digiring ke tahanan oleh petugas, terdakwa dalam perjalanan terus menangis. Ketika ditanya oleh wartawan terdakwa memilih bungkam, menyiratkan penyesalan atas perbuatannya.

Penasihat hukum terdakwa dari Posbakum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Majelis memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Diberitakan sebelumnya, warga Kedamean digegerkan dengan penemuan mayat dalam kardus di tepi jalan raya Kedamean, pada Senin 28 Juli 2025. Ternyata, mayat tersebut adalah Sevi Ayu Claudia seorang driver ojol asal Sidoarjo. (sha)

Tags: Pembunuh Driver OjolPN GresikVonis Seumur Hidup

Related Posts

Periode 2026, YLBH Fajar Trilaksana Kembali Kelola Posbakum PN Gresik

Periode 2026, YLBH Fajar Trilaksana Kembali Kelola Posbakum PN Gresik

by Radar Jatim
9 Januari 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Yayasan Lembaga...

Hadirkan PN Gresik dan YLBH Fajar Trilaksana, Pemdes Sidoraharjo Berikan Pemberdayaan Hukum kepada Warganya

Hadirkan PN Gresik dan YLBH Fajar Trilaksana, Pemdes Sidoraharjo Berikan Pemberdayaan Hukum kepada Warganya

by Radar Jatim
27 Mei 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Pemdes Sidoraharjo,...

Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Penistaan Agama di Gresik 1 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Penistaan Agama di Gresik 1 Tahun Penjara

by Radar Jatim
14 Februari 2023
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Jaksa Penuntut...

Load More
Next Post
Perkuat Pembinaan Panahan Siswa, Spemdalas Gandeng Perpani dan Petro Archery Club 

Perkuat Pembinaan Panahan Siswa, Spemdalas Gandeng Perpani dan Petro Archery Club 

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • Transportasi
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In