SIDOARJO (RadarJatim.id) – Laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau laporan palsu yang dilaporkan Subandi, SH terhadap H. Rahmat Muhajirin, SH, MH (RM) dinyatakan belum dapat diterbitkan menjadi Laporan Polisi (LP) oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Itu artinya laporan Bupati Sidoarjo, H. Subandi terhadap RM dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana pasal 486 dan 316 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tidak dapat dilanjutkannya laporan Bupati Subandi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/591/SP2HP-3/IV/RES.1.11/2026/Direskrimum tertanggal 2 April 2026.
Dimas Yemahura Al-Farouq, SH, MH selaku kuasa hukum dari RM mengatakan bahwa pengaduan Bupati Subandi terhadap kliennya soal penggelapan sertifikat tanah dan laporan palsu di Polda Jatim sudah dilakukan gelar perkara khusus.
”Hasilnya, pengaduan tersebut sudah tidak akan dilanjutkan menjadi LP atau dihentikan,” kata Dimas Yemahura Al-Farouq saat menggelar jumpa pers dikantornya, Minggu (12/4/2026).
Kalau laporan Bupati Subandi di Ditreskrimum Polda Jatim dihentikan, justru berbanding terbalik dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp 28 Milyar yang dilaporkan RM melalui kuasa hukumnya ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri).
Disampaikan oleh Dimas Yemahura Al-Farouq bahwa saat ini proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp 28 Milyar yang dilakukan oleh Bupati Subandi dan kawan-kawan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri telah memasuki tahap penyidikan.
“Berdasarkan SP2HP yang kami terima, perkara ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi yakni terlapor Bupati Subandi, Rafi Wibisono, Mulyono dan Reno Suhandoko,” sampainya.
Dijelaskan oleh Dimas bahwa materi utama dalam penyidikan adalah terkait penggunaan anggaran sebesar Rp 28 Milyar yang ditransfer oleh kliennya ke perusahaan milik Subandi, yaitu PT. Jaya Makmur Raffi Mandiri.
Anggararan sebesar Rp 28 Milyar itu akan dipergunakan untuk kepentingan bisnis dibidang properti yang ditransfer langsung dari rekening perusahaan milik RM ke rekening PT. Jaya Makmur Raffi Mandiri, perusahaan milik Bupati Subandi.
“Uang itu ditransfer dari perusahaan ke perusahaan dalam konteks kerjasama bisnis developer. Tidak ada kaitannya dengan dana Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah, red),” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar luas bahwa anggaran sebesar Rp 28 Milyar itu digunakan untuk kepentingan Pilkada Sidoarjo 2024. Hal inilah yang menjadi sorotan dari tim kuasa hukum RM.
Sebab, jika anggaran sebesar Rp 28 Milyar itu digunakan diluar peruntukannya tanpa persetujuan pemiliknya. Maka, terdapat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bupati Subandi dan kawan-kawan.
“Kalau dana dialihkan tanpa persetujuan, itu masuk ranah penggelapan. Apalagi, jika digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Menurut Dimas tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berkembang ke perkara tindak pidana korupsi atau pungutan liar (pungli), karena saat peristiwa terjadinya transfer anggaran Rp 28 Milyar itu, Subandi masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo.
“Jika ada penyalahgunaan jabatan saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Plt Bupati (Sidoarjo, red), itu bisa masuk ke tindak pidana korupsi, gratifikasi atau pungli. Bahkan bisa berkembang ke TPPU, jika aliran dananya disamarkan,” terangnya. (mams)







