• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Senin, 13 April 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Laporan Bupati Subandi Dihentikan, Kasus Investasi Rp 28 M Di Bareskrim Mabes Polri Naik Penyidikan

by Radar Jatim
12 April 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Laporan Bupati Subandi Dihentikan, Kasus Investasi Rp 28 M Di Bareskrim Mabes Polri Naik Penyidikan

Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin, Dimas Yemahura Al-Farouq, SH, MH saat memberikan keterangan pers dikantornya.

79
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau laporan palsu yang dilaporkan Subandi, SH terhadap H. Rahmat Muhajirin, SH, MH (RM) dinyatakan belum dapat diterbitkan menjadi Laporan Polisi (LP) oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Itu artinya laporan Bupati Sidoarjo, H. Subandi terhadap RM dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana pasal 486 dan 316 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tidak dapat dilanjutkannya laporan Bupati Subandi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/591/SP2HP-3/IV/RES.1.11/2026/Direskrimum tertanggal 2 April 2026.

Dimas Yemahura Al-Farouq, SH, MH selaku kuasa hukum dari RM mengatakan bahwa pengaduan Bupati Subandi terhadap kliennya soal penggelapan sertifikat tanah dan laporan palsu di Polda Jatim sudah dilakukan gelar perkara khusus.

”Hasilnya, pengaduan tersebut sudah tidak akan dilanjutkan menjadi LP atau dihentikan,” kata Dimas Yemahura Al-Farouq saat menggelar jumpa pers dikantornya, Minggu (12/4/2026).

Kalau laporan Bupati Subandi di Ditreskrimum Polda Jatim dihentikan, justru berbanding terbalik dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp 28 Milyar yang dilaporkan RM melalui kuasa hukumnya ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri).

Disampaikan oleh Dimas  Yemahura Al-Farouq bahwa saat ini proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp 28 Milyar yang dilakukan oleh Bupati Subandi dan kawan-kawan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri telah memasuki tahap penyidikan.

“Berdasarkan SP2HP yang kami terima, perkara ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi yakni terlapor Bupati Subandi, Rafi Wibisono, Mulyono dan Reno Suhandoko,” sampainya.

Dijelaskan oleh Dimas  bahwa materi utama dalam penyidikan adalah terkait penggunaan anggaran sebesar Rp 28 Milyar yang ditransfer oleh kliennya ke perusahaan milik Subandi, yaitu PT. Jaya Makmur Raffi Mandiri.

Anggararan sebesar Rp 28 Milyar itu akan dipergunakan untuk kepentingan bisnis dibidang properti yang ditransfer langsung dari rekening perusahaan milik RM ke rekening PT. Jaya Makmur Raffi Mandiri, perusahaan milik Bupati Subandi.

“Uang itu ditransfer dari perusahaan ke perusahaan dalam konteks kerjasama bisnis developer. Tidak ada kaitannya dengan dana Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah, red),” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang beredar luas bahwa anggaran sebesar Rp 28 Milyar itu digunakan untuk kepentingan Pilkada Sidoarjo 2024. Hal inilah yang menjadi sorotan dari tim kuasa hukum RM.

Sebab, jika anggaran sebesar Rp 28 Milyar itu digunakan diluar peruntukannya tanpa persetujuan pemiliknya. Maka, terdapat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bupati Subandi dan kawan-kawan.

“Kalau dana dialihkan tanpa persetujuan, itu masuk ranah penggelapan. Apalagi, jika digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Menurut Dimas tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berkembang ke perkara tindak pidana korupsi atau pungutan liar (pungli), karena saat peristiwa terjadinya transfer anggaran Rp 28 Milyar itu, Subandi masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo.

“Jika ada penyalahgunaan jabatan saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Plt Bupati (Sidoarjo, red), itu bisa masuk ke tindak pidana korupsi, gratifikasi atau pungli. Bahkan bisa berkembang ke TPPU, jika aliran dananya disamarkan,” terangnya. (mams)

Related Posts

Kades Bringinbendo Taman Sidoarjo Siap Laporkan Media ke Dewan Pers, Sebut Pemberitaan Tak Sesuai Fakta Sidang

Kades Bringinbendo Taman Sidoarjo Siap Laporkan Media ke Dewan Pers, Sebut Pemberitaan Tak Sesuai Fakta Sidang

by Radar Jatim
12 April 2026
0

TEGAS: Kuasa Hukum Yunus Susanto.

Dugaan Importasi Jalur Merah, Bea Cukai Tanjung Perak Periksa Barang Tanpa Dokumen Resmi

Dugaan Importasi Jalur Merah, Bea Cukai Tanjung Perak Periksa Barang Tanpa Dokumen Resmi

by Radar Jatim
11 April 2026
0

Bea Cukai Tanjung Perak, berhasil...

Sidoarjo Gelar Pilkades Serentak 2026, Aditya NasDem: Jangan Sampai Terjadi Polarisasi di Tengah Masyarakat

Sidoarjo Gelar Pilkades Serentak 2026, Aditya NasDem: Jangan Sampai Terjadi Polarisasi di Tengah Masyarakat

by Radar Jatim
11 April 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pemilihan Kepala...

Load More
Next Post
Kades Bringinbendo Taman Sidoarjo Siap Laporkan Media ke Dewan Pers, Sebut Pemberitaan Tak Sesuai Fakta Sidang

Kades Bringinbendo Taman Sidoarjo Siap Laporkan Media ke Dewan Pers, Sebut Pemberitaan Tak Sesuai Fakta Sidang

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • Transportasi
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In