GRESIK (RadarJatim.id) — Sebanyak 16 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terjaring operasi penegakan disiplin yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, Selasa (14/4/2026). Mereka kedapatan berada di sejumlah warung kopi dan pusat perbelanjaan saat jam kerja masih berlangsung.
Para ASN itu pun mendapat sanksi teguran dari petugas Satpol PP Gresik. Operasi sidak tersebut dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan menyasar beberapa titik yang kerap menjadi tempat berkumpul pegawai, yakni Warkop Baznas, food court sisi Timur Kantor Pemkab Gresik, Icon Mall, dan Gressmall.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, bersama jajaran personel Satpol PP. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mendapati belasan ASN mbeling (nakal) itu tengah berada di luar kantor tanpa alasan kedinasan yang jelas saat jam kerja aktif.
Adapun rincian ASN yang terjaring dalam sidak tersebut meliputi:
- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo): 4 orang;
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD): 3 orang;
- Dinas Kesehatan: 1 orang;
- Bagian Umum: 1 orang;
- Perangkat Desa: 7 orang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menegaskan, bahwa sidak ini merupakan bagian dari upaya pembinaan disiplin bagi ASN agar tetap menaati aturan selama jam kerja.
“Kami ingin memastikan seluruh ASN menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan tidak berada di luar kantor tanpa kepentingan dinas pada saat jam kerja. Kedisiplinan pegawai menjadi salah satu kunci utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur di lingkungan Pemkab Gresik.
“Sidak ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan agar ASN tetap menjaga integritas, profesionalitas, dan etos kerja sebagai pelayan masyarakat,” tandasnya. (sto)







