SUMENEP (RadarJatim.id) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menahan Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep berinisial IM, Kamis (23/04/2026). Penahanan IM diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) di desanya.
Kasi Intelijen Sumenep Endro Riski E menyebut setelah melalui rangkaian penyidikan yang panjang dan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang kami lakukan tanggal 16 April 2026, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP.
Per hari ini Kamis, 23 April 2026, Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan Saudara dengan inisial “IM”, selaku Kepala Desa Pragaan Daya, sebagai tersangka,” ujar Endro dalam konferensi pers di kantor Kejari Sumenep
Mantan Kasi Datun Kota Kediri itu menyebut dalam penyidikan ditemukan adanya penyimpangan dalam realisasi anggaran pada beberapa item kegiatan, diantaranya:
“Proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan (Desa Pragaan Daya, Red). Program peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal BUMDes yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (fiktif/mark-up),” ujarnya.
Pihak Kejari mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini mencakup beberapa sektor anggaran yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Beberapa poin utama dalam penyidikan tersebut meliputi:
Proyek Infrastruktur: Pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan yang diduga bermasalah.
Ketahanan Pangan: Program peningkatan produksi tanaman pangan yang pelaksanaannya tidak sesuai aturan.
Pemberdayaan Ekonomi: Penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga fiktif atau menyimpang.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan terus melakukan pendalaman untuk menghitung total kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan tersangka.
Penahanan IM menjadi peringatan keras bagi aparatur desa lainnya di Sumenep agar lebih transparan dalam mengelola dana publik demi kesejahteraan warga.







