GRESIK (RadarJatim.id) — Aparat gabungan dari Satpol PP dan Bea Cukai Gresik menggerebek sebuah gudang rokok ilegal yang beroperasi di dalam ruko Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa-Rabu (5-6/5/2026). Dari penggerebekan itu, petugas menyita 5,87 juta batang rokok tanpa cukai.
Pengungkapan ini bermula dari pengintaian intensif yang dilakukan sejak Selasa (5/5/2026) dini hari. Tim gabungan memantau aktivitas mencurigakan di lokasi yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan dan distribusi rokok ilegal.
Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, A.P, MSi, menjelaskan, ruko tersebut telah lama dalam pantauan, sebelum akhirnya terbukti digunakan sebagai gudang penyimpanan barang ilegal.
“Anggota Satpol PP dan Bea Cukai melakukan pengintaian terhadap sebuah ruko yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal,” ujar Agustin, Jumat (8/5/2026).
Diungkapkan, pada Rabu pagi sekitar pukul 09.43-10.07 WIB, petugas mendapati aktivitas bongkar muat menggunakan truk trailer yang keluar-masuk lokasi. Setelah dilakukan verifikasi di lapangan, aktivitas tersebut dipastikan terkait peredaran rokok ilegal.
Tim kemudian bergerak cepat melakukan koordinasi dan melakukan penggerebekan pada pukul 10.46-11.12 WIB. Dalam operasi tersebut, enam orang yang terdiri atas sopir dan kru bongkar-muat diamankan tanpa perlawanan.
“Anggota Satpol PP dan Bea Cukai melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan barang bukti rokok ilegal beserta sopir dan kru bongkar muat sebanyak enam orang,” kata Agustin.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan rokok ilegal yang dikemas rapi dalam kardus dan karung. Barang itu, tersebar di beberapa ruangan ruko mulai dari kamar belakang, ruang tengah, hingga bawah tangga.
Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Gresik menggunakan tiga kendaraan operasional untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pada tahap penghitungan, petugas mencatat total barang bukti mencapai 367 koli atau setara 5,87 juta batang rokok ilegal. Nilai kerugian negara akibat peredaran barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 5,24 miliar.
Agustin menegaskan, operasi berlangsung aman dan terkendali serta menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Gresik.
“Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali,” pungkasnya. (sha)







