SIDOARJO (RadarJatim.id) – Polemik pengajuan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, mulai memanas.
Sejumlah ahli waris almarhum Rastam menyampaikan keberatan atas proses pengajuan sertifikat yang dinilai belum melibatkan seluruh pihak keluarga yang memiliki hak waris atas objek tanah tersebut.
Keberatan itu disampaikan perwakilan ahli waris almarhum Rastam, Subekan. Ia menilai pengajuan sertifikat atas dasar Letter C Nomor 651 atas nama Rastam B Said cacat formil karena dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
“Kami selaku perwakilan ahli waris Rastam menyampaikan keberatan karena proses pengajuan tersebut menurut kami tidak melibatkan seluruh ahli waris yang sah. Padahal objek tanah itu merupakan bagian dari garis keturunan besar keluarga Rastam, bukan hanya satu pihak saja,” ujar Subekan ke Radar Jatim, Minggu (10/5).
Subekan menjelaskan, almarhum Rastam memiliki tiga orang anak, yakni Sumo Wijoyo, Sri Peni dan Roekmini. Dari garis keturunan itu kemudian berkembang menjadi sejumlah ahli waris dari berbagai keluarga, termasuk keturunan Madekah, Slikah, Kaswadi hingga garis keturunan Rasyid.
Namun dalam pengajuan sertifikat melalui program PTSL tahun 2026, kata dia, permohonan diajukan oleh delapan orang ahli waris dari garis keturunan almarhum Rasyid.
Menurutnya, proses tersebut semestinya diawali musyawarah keluarga besar agar seluruh pihak yang memiliki hak dapat dilibatkan secara terbuka.
“Yang kami persoalkan bukan program PTSL-nya, melainkan proses pengajuan yang menurut kami belum memenuhi asas keterbukaan dan persetujuan seluruh ahli waris. Kami ingin semua pihak yang memiliki hak didengar dan dilibatkan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pengajuan sertifikat serupa pada program PTSL tahun 2023 yang disebut pernah menuai keberatan dari ahli waris lainnya hingga prosesnya tidak berlanjut.
“Hal itu menunjukkan persoalan status lahan ini masih menyisakan perbedaan pandangan di internal keluarga,” katanya.
Selain mempersoalkan legalitas pengajuan, Subekan turut menyoroti mekanisme pelaksanaan PTSL tahun 2026 di Desa Sidokepung.
Ia menyebut terdapat sekitar 1.400 warga yang mendaftar sebagai pemohon, namun sekitar 100 pemohon lebih dulu diprioritaskan dalam proses administrasi, termasuk delapan ahli waris yang mengajukan Letter C Nomor 651 tersebut.
“Kami mempertanyakan dasar penetapan 100 pemohon yang didahulukan itu. Kalau memang ada mekanisme resmi, sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta proses pembentukan panitia PTSL di tingkat desa dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menghindari asumsi negatif di masyarakat.
“Kami berharap struktur panitia dibentuk secara akuntabel dan terbuka. Jangan sampai ada anggapan bahwa program ini dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan sendiri, karena hal itu justru bisa memicu polemik sosial di desa,” imbuhnya.
Atas persoalan tersebut, ahli waris meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo meninjau ulang permohonan sertifikat yang diajukan, khususnya terkait kelengkapan persetujuan seluruh ahli waris serta dasar hukum pengajuan objek tanah dimaksud.
Mereka juga meminta agar pelaksanaan program PTSL di Desa Sidokepung ditunda sementara hingga kondisi desa dinilai lebih kondusif, termasuk menunggu pelaksanaan pemilihan kepala desa definitif yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2026.
“Harapan kami sederhana, yakni ada peninjauan ulang agar tidak muncul kegaduhan di masyarakat. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara adil, terbuka dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Plt Kepala Desa Sidokepung belum memberikan jawaban saat dihubungi media. (RJ/Red)






