BLORA (RadarJatim.id) – Praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis “solar gunung” atau hasil penyulingan liar dari wilayah Wonocolo, Bojonegoro, masih ditemukan beroperasi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Pantauan Radarjatim.id pada Selasa (2/6/2026) mengungkap aktivitas penampungan dan penjualan solar ilegal di Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, yang diduga melibatkan oknum perangkat desa hingga aparat penegak hukum.
Keberadaan pangkalan ilegal ini menjadi sorotan tajam di tengah kelangkaan solar bersubsidi yang memicu antrean panjang di berbagai SPBU. Sementara masyarakat kesulitan mendapatkan BBM resmi, solar hasil olahan tradisional tersebut justru beredar luas melalui jalur bawah tanah.
Modus Operandi dan Aktor Kunci
Berdasarkan informasi lapangan, jaringan distribusi di Desa Bleboh diduga dikelola oleh tiga pihak utama, yakni inisial DC, inisial BC (seorang oknum perangkat desa setempat), serta inisial JN yang disebut-sebut merupakan oknum aparat.
Pantauan tim media mencatat dua titik strategis yang menjadi pusat aktivitas:
- Pangkalan DC: Berfungsi sebagai titik penerima utama pasokan “solar gunung” dari Wonocolo. Dari sini, BBM ilegal didistribusikan ke pasar gelap atau dijual eceran kepada konsumen yang putus asa mencari solar.
- Pangkalan BC: Lokasi penampungan yang diduga dikelola oleh kerabat dekat oknum perangkat desa. Saat tim media mengunjungi lokasi pada pukul 13.30 WIB, aktivitas terlihat ramai. Namun, ketika dikonfirmasi kembali pada pukul 16.00 WIB, seluruh aktivitas telah berhenti dan pagar pangkalan tertutup rapat, mengindikasikan adanya kepekaan terhadap pengawasan.
Kerugian Negara dan Ancaman Lingkungan
Praktik illegal refining ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan publik. Proses penyulingan yang menggunakan peralatan sederhana tanpa standar keselamatan memadai berpotensi memicu kebakaran dan ledakan.
Dari sisi fiskal, setiap liter solar ilegal yang beredar merupakan kebocoran penerimaan negara. Hilangnya potensi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor migas diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per bulan untuk satu titik pangkalan saja.
Selain itu, limbah sisa penyulingan yang sering dibuang sembarangan mencemari tanah dan sumber air warga, menambah beban kerusakan lingkungan jangka panjang yang harus ditanggung masyarakat lokal.
Dugaan Perlindungan dan Desakan Penindakan
Keterlibatan inisial JN, yang diduga merupakan oknum aparat, memicu spekulasi kuat mengenai adanya “payung perlindungan” dalam operasi ilegal ini. Jika terbukti, hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik serius yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi aparat penegak hukum.
“Sangat miris melihat rakyat kecil antre berpanas-panasan demi dapat solar subsidi, sementara ada oknum yang justru ‘melenggang’ memperkaya diri dengan menjual solar ilegal. Ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga ketidakadilan sosial,” ujar seorang warga Jiken yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Blora dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah belum melakukan tindakan tegas untuk membongkar jaringan di Desa Bleboh. Warga mendesak adanya razia menyeluruh dan penindakan tanpa pandang bulu untuk memutus mata rantai aktivitas ini.
Publik menilai, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi akar masalah menjamurnya praktik ilegal ini. Sehingga diharapkan pemerintah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pengawasan intensif, guna memastikan kedaulatan energi dan keadilan bagi rakyat kecil tidak terus dikorbankan oleh kepentingan segelintir oknum. (TIM/Pradah)




