Oleh Junaedi
Seorang ibu di Surabaya bercerita dengan suara bergetar. Ia sudah memantapkan hati menitipkan anaknya ke sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Jawa Timur. Tas sudah dikemas. Formulir sudah diisi. Namun begitu berita tentang kasus kekerasan di pesantren kembali muncul di layar ponselnya, ia terdiam panjang.
“Jadi bagaimana ini, Nak? Jadi daftar atau tidak?”
Keresahan sang ibu bukan tanpa alasan. Deretan kasus kekerasan di lembaga pendidikan terus bermunculan silih berganti. Dari kasus di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang yang sempat mengguncang Jawa Timur, hingga kasus di Ponpes Ndholo Kusumo Pati yang menyeret lebih dari 50 santriwati sebagai korban. Belum lagi kasus-kasus lain di Jepara, Pekalongan, Depok, dan berbagai daerah lainnya yang terus bermunculan sepanjang 2025 hingga 2026.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 22 kasus kekerasan di lembaga pendidikan hanya dalam beberapa bulan pertama 2026, dengan 91 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual. Angka ini berpotensi melampaui total 60 kasus sepanjang tahun 2025. Yang lebih memprihatinkan, pelaku didominasi oleh orang-orang yang seharusnya menjadi pelindung: guru sebesar 54,5 persen, dan pimpinan pondok pesantren sebesar 18 persen.
Data ini bukan untuk menakut-nakuti. Data ini adalah cermin yang harus kita tatap dengan jujur dan hati yang bening.
Pola yang Sama, Luka yang Berulang
Jika dicermati satu per satu kasus yang terungkap, ada benang merah yang selalu muncul: penyalahgunaan otoritas, lemahnya pengawasan internal, sulitnya korban memperoleh perlindungan, dan — yang paling menyayat — budaya bungkam yang membuat banyak kasus bertahan dalam kegelapan bertahun-tahun sebelum akhirnya menyeruak ke permukaan.
Para ahli menyebutnya sebaga relasi kuasa yang timpang. Di dalam sebuah lembaga pendidikan yang tertutup, seorang pengasuh atau guru memegang otoritas yang nyaris mutlak. Santri yang masih muda, jauh dari orang tua, dan dididik untuk taat kepada gurunya, menjadi kelompok yang sangat rentan. Ketika otoritas itu disalahgunakan, korban sering tidak tahu harus melapor kepada siapa. Dan, ketika mereka mencoba melapor, tekanan sosial, stigma, bahkan ancaman langsung kerap membungkam suara mereka.
Inilah yang membuat Komnas Perempuan dan sejumlah lembaga perlindungan anak menegaskan, bahwa kasus-kasus kekerasan di pesantren bukan lagi insiden sporadis. Ini adalah sinyal adanya krisis akuntabilitas yang sistemik pada sebagian lembaga pendidikan yang tertutup.
Jangan Salahkan Pesantrennya, Tapi Juga Jangan Tutup Mata
Di tengah keprihatinan ini, penting bagi kita untuk tidak tergelincir ke dalam generalisasi yang membabi buta. Pesantren adalah warisan peradaban Islam yang telah melahirkan jutaan santri berakhlak mulia selama berabad-abad. Dari rahim pesantren lahir para ulama, cendekiawan, pemimpin bangsa, dan manusia-manusia yang menjadi cahaya bagi masyarakatnya.
Di Jawa Timur saja —provinsi dengan jumlah pesantren terbanyak di Indonesia— ribuan pondok pesantren berjalan dengan penuh integritas, membentuk generasi dengan nilai-nilai luhur yang tidak bisa didapat di tempat lain.
Kasus kekerasan yang muncul adalah pengkhianatan terhadap nilai mulia pesantren itu sendiri, bukan cerminan dari esensi pesantren secara keseluruhan. Kementerian Agama (Kemenag) dengan tegas mengingatkan publik: “Jangan generalisasi.” Dan, itu benar.
Namun, menolak generalisasi bukan berarti menutup mata. Justru karena pesantren adalah lembaga yang begitu mulia dan dipercaya masyarakat, maka setiap pengkhianatan terhadap kepercayaan itu harus direspons dengan serius, terbuka, dan tanpa kompromi.
Angin Segar dari Pasuruan: “Pesantrenku Aman”
Di sinilah secercah harapan itu datang, dan datangnya pun dari jantung Jawa Timur sendiri.
Pada 1–2 Juni 2026, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi meluncurkan Gerakan Nasional “Pesantrenku Aman“ di Pondok Pesantren Al-Yasini, Pasuruan, Jawa Timur. Gerakan yang diinisiasi bersama Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) dan Satuan Anti Kekerasan (SAKA) PBNU ini menargetkan 1.000 pesantren untuk mengadopsi sistem perlindungan santri secara nyata.
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menegaskan sesuatu yang penting: “Santri merupakan amanah Allah SWT yang dititipkan kepada pesantren untuk dididik, dibimbing, serta dijaga keselamatan, kehormatan, dan masa depannya.”
Kalimat itu bukan sekadar retorika. Dalam gerakan ini, seluruh elemen pesantren menandatangani pakta integritas dengan lima komitmen konkret: memperkuat sistem pengasuhan berbasis kemaslahatan santri, menetapkan kebijakan perlindungan santri, membentuk Satgas Pesantren Aman, menyediakan saluran pengaduan yang aman, serta membangun budaya pesantren aman dari dalam.
PWNU Jawa Timur pun tidak tinggal diam. Ketua PWNU Jatim, KH Abdul Hakim Mahfudz, menyatakan kesiapan lembaganya untuk memberikan pendampingan langsung dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) perlindungan dan keamanan santri di seluruh pesantren NU se-Jawa Timur. Ini langkah nyata, bukan sekadar pernyataan.
Titipkan dengan Bijak, Awasi dengan Cinta
Kepada para orang tua atau wali santri yang kini dilanda kebimbangan seperti ibu di awal tulisan ini, ada beberapa hal yang perlu dipegang.
Pertama, rasa khawatir itu wajar dan sehat. Orang tua yang peduli adalah orang tua yang bertanya. Jangan pernah merasa sungkan untuk menggali informasi tentang pesantren yang akan menjadi rumah kedua bagi anak Anda.
Kedua, lakukan survey sebelum menitipkan anak. Tanyakan langsung kepada pesantren: apakah ada mekanisme pengaduan bagi santri? Apakah ada satgas perlindungan santri? Bagaimana sistem pengawasan kamar asrama? Pesantren yang sehat dan amanah tidak akan keberatan menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, justru mereka akan menyambutnya dengan terbuka.
Ketiga, jaga komunikasi dengan anak. Teknologi komunikasi hari ini memungkinkan orang tua untuk tetap dekat meskipun jarak memisahkan. Biasakan anak untuk bisa bercerita tentang apa yang ia alami. Ajarkan bahwa tidak ada cerita yang terlalu kecil atau terlalu memalukan untuk disampaikan kepada orang tua.
Keempat, percayai anak Anda. Jika suatu saat anak menyampaikan sesuatu yang mengkhawatirkan, dengarkan dengan sepenuh hati tanpa menghakimi. Banyak kasus kekerasan yang terungkap justru karena ada satu anak yang berani bercerita kepada orang tuanya, dan orang tuanya mau mendengarkan.
Pesantren Harus Berubah
Kekerasan yang berulang di sebagian lembaga pendidikan adalah masalah serius yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pernyataan-pernyataan moral. Dibutuhkan reformasi sistem: pengawasan yang lebih ketat, regulasi yang lebih kuat, mekanisme pelaporan yang lebih aman bagi korban, dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu meski pelakunya adalah tokoh yang dihormati.
Kabar baiknya, perubahan itu sedang bergerak. Gerakan Pesantrenku Aman di Pasuruan adalah buktinya. Program Pesantren Ramah Anak yang didorong Kemenag adalah sinyal positifnya. Dan kesadaran yang kian tumbuh di kalangan pengasuh dan komunitas pesantren sendiri adalah modal terbesar yang kita miliki.
Pesantren bukan tempat yang harus dijauhi. Pesantren adalah rumah yang harus dijaga bersama dengan pengawasan yang lebih baik, keberanian melaporkan yang lebih kuat, dan cinta yang tidak pernah berhenti bertanya demi keselamatan anak-anak kita.
Kepada sang ibu di Surabaya tadi: jangan takut. Tapi tetaplah bertanya. Karena orang tua yang bertanya adalah penjaga terbaik bagi anak-anaknya. {*}
*) Junaedi, Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya. Email: junaedi@uinsa.ac.id







