SIDOARJO (RadarJatim.id) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sidoarjo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo memusnahkan 9.096.760 batang rokok ilegal.
Pemusnahan lebih dari 9 juta batang rokok ilegal tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana serta dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Kepala Satpol PP Kota Surabaya dan Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Sidoarjo, Desa Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6/2026).
Selain pemusnahan secara simbolis di SIHT Sidoarjo itu, seluruh barang bukti rokok ilegal itu dimusnahkan secara menyeluruh menggunakan insinerator di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto dengan metode ramah lingkungan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku sampai tidak memiliki nilai ekonomis lagi.
Yany Setyawan, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun ini, peredaran rokok ilegal diwilayah Kabupaten Sidoarjo mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Pada tahun 2023, ada sekitar 17.800 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan. Mengalami peningkatan pada tahun 2024 menjadi sekitar 288.000 batang dan kembali melonjak menjadi 551.000 batang pada tahun 2025. Sedangkan hingga bulan Juni 2026 ini, Satpol PP Sidoarjo sudah berhasil mengamankan sekitar 317.000 batang rokok ilegal.
“Peningkatan jumlah temuan tersebut menunjukkan bahwa praktik peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius yang harus ditangani secara bersama-sama. Para pelaku juga terus mengembangkan berbagai modus untuk menghindari pengawasan,” sampainya.
Menurut Yany Setyawan bahwa modus-modus peredaran rokok ilegal dilapangan terus mengalami perkembangan, mulai dari penjualan secara terselubung hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi.
“Kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan Bea Cukai, TNI, Polri serta instansi terkait guna memperkuat upaya pemberantasan jaringan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Rudy Hery Kurniawan, Kepala KPPBC Sidoarjo mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini sebagai bentuk komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
“Komitmen itu kami wujudkan dalam aksi nyata dalam bentuk pemusnahan rokok ilegal, edukasi penanganan BKC Ilegal, sekaligus dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT, red) tahun 2026,” katanya.

Ditegaskan oleh Rudy Hery Kurniawan bahwa penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, Pemerintah (Pemkab) Sidoarjo, Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat melalui optimalisasi alokasi DBHCHT.
Akibat maraknya peredaran rokok ilegal diwilayah Kabupaten Sidoarjo, negara dirugikan sebesar Rp 8,8 Milyar dengan nilai sekitar Rp 13 Milyar selama periode Januari hingga Mei 2026 ini.
“Dana ini dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk penegakan hukum, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri hingga jaminan kesehatan,” tegasnya.
Sementara itu, Wabup Sidoarjo Mimik Idayana memberikan apresiasi kepada KPPBC dan Satpol PP Sidoarjo yang mampu menekan peredaran rokok ilegal ditengah-tengah masyarakat.
Tidak hanya itu saja, Wabup Mimik Idayana juga memperkenalkan fungsi strategis SIHT Sidoarjo kepada masyarakat, khususnya para pelaku industri Hasil Tembakau.
SIHT merupakan bentuk perlakuan khusus atau afirmasi dari pemerintah untuk menjembatani para pelaku usaha hasil tembakau dengan regulasi yang ada, seperti pengurusan izin usaha dan izin di bidang cukai, pendampingan proses bisnis hingga dukungan pemasaran.
Keberadaan SIHT merupakan upaya menekan peredaran rokok ilegal, memberdayakan Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan upaya membangkitkan sentra ekonomi kerakyatan, serta upaya penataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota sesuai regulasi.
“SIHT ini adalah solusi nyata. Kami tidak hanya menindak yang ilegal, tetapi juga merangkul dan membina para pelaku usaha agar dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan memanfaatkan fasilitas di SIHT, mereka bisa legal, tenang dalam berusaha, dan berkontribusi positif bagi perekonomian daerah,” terangnya.
Pemkab dan KPPBC Sidoarjo mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk menghentikan produksi maupun peredaran rokok ilegal yang tanpa pita cukai, pita cukai palsu atau pita cukai bekas.
Pihak berwenang memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat demi menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi konsumen dan menjaga penerimaan negara. (adv/mams)







