KEDIRI (RadarJatim.id) – Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, mendukung putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak.
“Kalau itu putusan MK, kan harus dihormati. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga memang harus dilaksanakan,” kata Murdi, Kamis (2/7/2026).
Murdi mengatakan, dirinya pernah merasakan mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD pada awal era reformasi. Menurutnya, sistem tersebut memiliki sejumlah kelemahan sehingga pemerintah kemudian mengubah mekanisme menjadi pemilihan langsung oleh rakyat mulai 2005.
“Perubahan itu tentu sudah melalui kajian yang mendalam. Kalau dulu dipilih DPRD, pasti ada kekurangan, sehingga akhirnya sistemnya diubah menjadi dipilih langsung oleh rakyat,” terangnya.
Ia menilai, jika pilkada kembali dipilih DPRD, maka ruang partisipasi masyarakat akan berkurang. Selain itu, peluang calon independen untuk maju dalam kontestasi juga akan hilang karena mekanisme pencalonan bergantung pada partai politik di parlemen.
“Kalau dipilih DPRD, calon independen pasti hilang. Partai yang tidak memiliki kursi di DPRD juga akan kesulitan mengajukan calon,” katanya.
Murdi juga mengaku mengikuti sejumlah hasil survei yang menunjukkan mayoritas masyarakat masih menginginkan kepala daerah dipilih secara langsung.
“Kalau mengikuti survei-survei yang ada, mayoritas masyarakat masih mendukung pilkada langsung. Sebagai wakil rakyat, tentu kami harus mendengarkan suara rakyat,” ujarnya.
Karena itu, ia secara pribadi mendukung agar mekanisme pilkada tetap dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh masyarakat. Terkait kemungkinan perubahan regulasi, Murdi menegaskan kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat bersama DPR RI. DPRD kabupaten, kata dia, hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan secara nasional.
“Kalau pusat memutuskan tetap dipilih langsung, kami melaksanakan. Kalau nanti ada perubahan aturan dari pusat, kami juga mengikuti. Kewenangan itu ada di tingkat nasional, bukan di daerah,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menyatakan permohonan uji materi terkait ketentuan pilkada tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa penyelenggaraan pilkada saat ini tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rul)







