JAKARTA (Radarjatim.id) — Pengamat ekonomi dan perbankan Ibrahim Assuaibi, menilai persoalan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, di sebuah bank nasional Cabang Jember. Lebih banyak terjadi pada praktik yang melibatkan Collection Agent (CA), bukan pada fungsi bank sebagai penyalur.
Dugaan kasus korupsi KUR Mikro di Jember, Ibrahim menanggapi, menyusul penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada periode 2021–2023, merugikan negara sekitar Rp41,4 miliar.
Menurut Ibrahim, pola penyimpangan KUR melalui debitur fiktif telah lama terjadi karena adanya celah dalam mekanisme penyaluran yang melibatkan CA dan oknum perangkat desa.
“CA ini memang penting sebagai perantara karena mengetahui keanggotaan kelompok tani. Namun, banyak yang bermain dengan memanipulasi data dan memberikan iming-iming kepada masyarakat,” kata Ibrahim di Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Ia menjelaskan, dana KUR yang seharusnya diterima kelompok usaha kerap tidak sampai kepada penerima manfaat. Karena diduga dikuasai pihak tertentu untuk menutup kredit macet maupun kepentingan pribadi. Akibatnya, masyarakat yang namanya digunakan sebagai debitur tetap menanggung kewajiban pembayaran meski tidak menerima dana pinjaman.
Ibrahim mendorong pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memperkuat pengawasan, serta regulasi penyaluran KUR. Ia juga mengusulkan kerja sama dengan PPATK, untuk menelusuri aliran dana sehingga pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pengurusan KUR, melalui perantara dan memastikan seluruh proses dilakukan melalui bank penyalur.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni: MFH, mantan pimpinan cabang pembantu sebuah bank pelat merah di Jember, serta AM dan IIS yang merupakan Collection Agent.
Penyidik menduga dana KUR diselewengkan melalui debitur fiktif, dan digunakan untuk menutup kredit bermasalah. Serta memenuhi kebutuhan pribadi. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. (RJ9)






