GRESIK (RadarJatim.id) — Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dan penipuan SK PNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dengan terdakwa Antoni (46 tahun) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (20/7/2026). Sidang kali kedua ini menghadirkan dua orang saksi korban, yakni Fikri dan Sri Winarni, Kepala Desa Tlogobendung, Kecamatan/Kabupaten Gresik.
Saksi Sri Winarni dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Imamal Muttaqin, karena tiga anggota keluarganya menjadi korban pemalsuan dan penipuan SK palsu. Korban korban, dikatakan telah menyetorkan uang kepada terdakwa Antoni melalui Agus Priyono (tersangka lain), dalam berkas berbeda.
Agus Priyono adalah oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Gresik yang telah menerima setoran dana dari para korban, masing-masing sebesar Rp 125 juta atau Rp 375 juta dan dijanjikan bisa masuk PPPK di Pemkab Gresik tanpa tes alias jalur siluman.
Saksi Sri Winarni menceritakan, mengenal Agus Priyono karena sering “tilik” Desa. “Tolong nek ono kabar lowongan di kabupaten, saya dikabari ya!,” kata Sri Winarni.
Selang beberapa bulan kemudian, lanjut Sri Winarni, ia menerima telepon dari Agus Priyono terkait lowongan pekerjaan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Gresik.
“Tapi, penerimaan ini ada administrasi sebesar Rp 125 juta. Tanpa tes,” kisah saksi Sri Winarni.
Ia pun sempat ragu, tapi Agus Priyono menyakinkan kepada saksi, bahwa pendaftaran melalui terdakwa Antoni dikenal memiliki orang dekat di BKPSDM Gresik. Sri Winarni kemudian menawarkan kepada ketiga keluarganya, di antaranya, Fikri. Kedua saksi, yakni Sri Winarni dan Fikri serta Agus Priyono lalu bertemu di rumah terdakwa Antoni di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Dalam pertemuan itu, saksi Fikri menyerahkan uang tunai sebesar Rp 10 juta kepada terdakwa Antoni. Lalu, Rp 20 juta melalui transfer. “Nek iso cash kabeh pooh (kalau bisa tunai semua saja ya),” kata saksi Fikri menirukan ucapan terdakwa Antoni.
Lalu apa saja persyaratannya ? Tidak ribet, cukup foto copy ijazah dan KTP. “Nanti SK diberikan pada Agustus 2025,” kata Sri Winarni dan dibenarkan oleh saksi Fikri.
Baru pada April 2026, kedok mereka terbongkar. “Syok saya, karena tiga anak saya jadi korban penipuan,” ujar Sri Winarni.
Pada pekan sebelumnya, terdakwa Antoni (46 tahun), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, yang diduga memalsukan Surat Keputusan dan penipuan terhadap calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Gresik, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin, 13 Juli 2026.
Sidang dipimpin Majelis Hakim PN Gresik, Donald Everly Malubaya dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Imamal Muttaqin dan terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Debby Puspita Sari.
Jaksa Imamal, mendakwa terdakwa Antoni melakukan perbuatan melanggar Pasal 391 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
Diketahui, perbuatan terdakwa Antoni dalam melakukan tindak pidana pemalsuan SK PPPK dan penipuan dilakukan pada Februari 2024 hingga awal tahun 2026. Terdakwa menerima penerimaan calon PPPK Pemerintah Kabupaten Gresik, baik melalui perantara saksi Agus Priyono atau melalui terdakwa sendiri dengan harga pendaftaran sekitar Rp 100 Juta hingga Rp 350 Juta.
Kemudian, pada Pebruari 2026, terdakwa Antoni memuluskan niatnya dengan mendatangi Konter Jasa Pengetikan, Percetakan, fotokopi dan laminating bernama Divcom di Jalan Raya Barat Pasar Cerme, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Tujuannya, melakukan pengetikan ulang sebanyak 8 buah SK PNS dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gresik dengan berpedoman dokumen asli SK PNS dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) milik terdakwa pribadi pada saat masih bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik sebelum Terdakwa akhirnya diberhentikan pada Tahun 2019.
Kemudian, terdakwa memerintahkan saksi Muhammad Rafli Maulana selaku karyawan konter untuk melakukan pengetikan ulang dan dibuat semirip mungkin dengan dokumen asli SK PNS dan SPMT milik terdakwa sebelumnya. Biaya yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 16.000 untuk pengetikan ulang, 8 SK PNS dan SPMT.
“SK tersebut terdakwa Antoni berikan kepada saksi Agus Priyono untuk dibagikan kepada para pendaftar yang telah membayar uang pendaftaran kepada terdakwa dan memerintahkan pada 6 Maret 2026 para pendaftar datang ke Kantor Pemkab Gresik,” imbuhnya.
Ternyata, setelah diperiksa oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, 8 SK PNS dan SPMT yang diterima para korban tersebut palsu dan dinyatakan tidak sah.
Selanjutnya, terkait dugaan penipuan, terdakwa Antoni mengatakan kepada saksi Agus Priyono mengatakan telah menemui saksi Agung Endro Dwi Setyo Utomo selaku Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Gresik. “Kenyataannya, terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi Agung Endro,” katanya.
Sedangkan untuk membangun kesan seolah-olah terdapat hubungan atau akses dengan saksi Agung Endro, terdakwa membuat skenario komunikasi palsu melalui aplikasi Whatsapp dengan cara menggunakan satu perangkat handphone dengan 2 nomor berbeda. Salah satu nomor disimpan dengan nama ‘Mas Agung BKD dan dipasang foto profil saksi Agung Endro.
Melalui rekayasa tersebut, Terdakwa menciptakan percakapan seolah-olah berkomunikasi dengan Saksi Agung Endro mengenai proses pengurusan PPPK. Kemudian, uang dari para korban disimpan dalam rekening BRI atas nama istri terdakwa Antoni yaitu Refystia Agistyan Rossika.
“Terdakwa mengambil screenshot percakapan Whatsapp palsu tersebut. Lalu mengirimkan kepada saksi Agus Priyono untuk meyakinkan bahwa proses pengurusan PPPK benar-benar berjalan melalui jalur resmi dan adanya keterlibatan pejabat BKPSDM Gresik. Faktanya Terdakwa tidak pernah terlibat dalam proses penerimaan dan pendaftaran PPPPK,” kayanya.
Oleh karena itu, untuk pembuktian, Jaksa Imamal akan mendatangkan saksi pada persidangan berikutnya. “Mohon waktu satu Minggu untuk menghadirkan para saksi yang mulai Majelis Hakim,” kata Imamal.
Begitu juga Penasihat hukum terdakwa Antoni yaitu Debby Puspita Sari juga tidak membantah dakwaan yang dibacakan Jaksa. “Kami tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Kami akan membuktikan dalam persidangan dengan keterangan para saksi,” kata Debby.
Majelis Hakim PN Gresik akhirnya menutup persidangan dan melanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan para saksi. “Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi,” kata Donald Everly Malubaya. (sha)







