GRESIK (Radarjatim.id) – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan untuk memastikan pertumbuhan industri berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepastian investasi berkelanjutan.
Workshop Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Terpadu di Kawasan Industri yang digelar di JIIPE, Gresik. PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) bersama PT Dowa Eco-System Indonesia (DESI) menegaskan, komitmennya menjadi mitra strategis industri dalam pengelolaan limbah B3 yang aman, patuh, dan bertanggung jawab.
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum diukur dari tingginya tingkat kepatuhan pelaku usaha, bukan banyaknya sanksi yang dijatuhkan. Ia juga mengapresiasi peran PPLI sebagai mitra profesional dalam pengelolaan limbah di kawasan industri.
Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non-B3 KLH, Amsor, mengimbau perusahaan untuk bekerja sama dengan penyedia jasa pengelolaan limbah yang memiliki kompetensi, fasilitas, dan perizinan lengkap, seperti PPLI dan DESI.
PPLI dan DESI menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 secara terintegrasi, mulai dari pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga pembuangan akhir, dengan sistem yang terdokumentasi dan dapat ditelusuri (traceability). Ini sebagai bagian dari Dowa Eco-System Group,
Direktur Teknikal & SHEQ PPLI, Elpido, mengingatkan agar pelaku usaha memastikan seluruh proses pengelolaan limbah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, SHEQ Manager DESI, M. Fauzan, mendorong perusahaan melakukan due diligence dan audit langsung terhadap penyedia jasa pengelolaan limbah, tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen perizinan.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, pengelola kawasan industri, pelaku usaha, dan penyedia jasa yang kompeten, PPLI dan DESI optimistis dapat mendukung terciptanya ekosistem industri yang patuh regulasi, berdaya saing, dan berkelanjutan. (RJ9)



