SIDOARJO (RadarJatim.id) — Pemerintah daerah bersama para tokoh agama dari PCNU, Muhammadiyah, LDII, dan MUI menegaskan komitmennya untuk memperketat penerapan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim terkait penggunaan pengeras suara atau sound horeg. Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban, keamanan, serta ketenteraman di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, Bupati Sidoarjo Subandi usai pertemuan mengatakan, pemerintah menekankan bahwa penggunaan sound sistem atau sound horeg harus mengikuti regulasi yang berlaku, serta mempertimbangkan kearifan lokal. Penegasan aturan mencakup pembatasan volume suara hingga batasan maksimal yang diperbolehkan.
“Kalau hari ini volumenya ada yang di atas 100 desibel, ini tidak boleh dan tidak sesuai dengan SE yang dikeluarkan oleh Ibu Gubernur. Batas yang diatur adalah kisaran 55 desibel,” tegas Bupati Subandi pada (6/8/2026) di Ops Room Pemkab Sidoarjo.
Selain masalah volume, pemerintah juga menyoroti potensi dampak negatif lainnya, seperti penggunaan pakaian yang tidak sopan hingga potensi penyalahgunaan obat-obatan terlarang saat acara berlangsung. “Mengingat julukan daerah sebagai Kota Santri, perilaku yang dinilai tidak pantas di muka umum akan ditindak tegas,” katanya.
Lanjutnya, untuk mengantisipasi hal tersebut, mekanisme perizinan kegiatan akan diperketat. Acara sound horeg yang digelar tanpa mengantongi izin resmi dari pihak Kepolisian Sektor (Polsek) setempat akan langsung ditertibkan. “Langkah ini diambil guna mencegah timbulnya konflik lingkungan akibat suara yang terlalu keras maupun potensi kerusakan fasilitas warga,” jelas Bupati Subandi.
Sementara itu, menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, Bupati Sidoarjo Subandi juga menghimbau masyarakat, serta menyikapi kegiatan perayaan secara bijak dan tidak berlebihan.
Terkait isu penarikan iuran atau partisipasi warga, penarikan dana wajib disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat setempat dan tidak boleh bersifat membebankan.
“Silakan lakukan kegiatan peringatan 17 Agustus sesuai dengan hasil musyawarah di lingkungan masing-masing. Jangan sampai niat kita bersyukur dan memperingati hari kemerdekaan justru memberikan beban yang berat bagi warga, apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini,” pungkasnya.(mad)







