SIDOARJO (RadarJatim.id) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo telah bergerak dengan cepat menindaklanjuti kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa sejumlah siswa, di SDI Ar Rahmah, Dusun Lengki, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Langkah tersebut, dilakukan Plt Kepala Dinas Dikbud Sidoarjo Dr. Netti Lastiningsih, M.Pd bersama Kabid Mutu Pendidikan, Dr. Lilik Sulistyowati, M.Pd langsung dilakukan pada Sabtu (8/8/2026), dengan mendatangi pihak sekolah dan yayasan, setelah sebelumnya menerima laporan kronologis secara tertulis.
Selain melakukan klarifikasi, pihak Dinas Dikbud Sidoarjo juga menjenguk langsung para siswa yang sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit As-Sakinah. Pada Sabtu (8/8/2026) itu masih tercatat ada 6 siswa yang harus menjalani rawat inap.
“Per hari ini, Senin (10/8/2026), kondisi para siswa dilaporkan semakin membaik. Sebagian besar siswa telah diperbolehkan pulang, dan kini tersisa 1 siswa yang masih menjalani rawat inap di RS As-Sakinah. Siswa tersebut diperkirakan dapat segera kembali ke rumah dalam satu atau dua hari ke depan,” jelas Dr. Netti Lastiningish.
Kami juga memberikan apresiasi atas langkah cepat dan responsif yang ditunjukkan oleh pihak sekolah, maupun yayasan dalam menangani insiden yang terjadi pada Jumat lalu tersebut.
Ia terangkan, pihak sekolah dan yayasan dinilai sigap dalam penyediaan data, yakni dengan melakukan koordinasi cepat dengan orang tua, serta mendata siswa-siswi yang terdampak. “Adapun tanggung jawab pembiayaan, pihak yayasan berkomitmen menanggung penuh seluruh biaya perawatan rumah sakit, bagi korban yang tidak ter-cover oleh BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Selain itu, pihak sekolah juga telah mengatur jadwal guru secara bergantian untuk mendampingi orang tua siswa, selama anak-anak mereka menjalani rawat inap (opname).
Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, Dinas Dikbud Sidoarjo akan kembali menegaskan aturan mengenai keamanan pangan di lingkungan sekolah. Meskipun sebelumnya telah diterbitkan instruksi terkait jajanan sehat, kami akan menerbitkan Surat Edaran (SE) susulan.
Melalui edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan di imbau untuk, meningkatkan koordinasi dengan Puskesmas terdekat di wilayah masing-masing.
“Meminta pendampingan Puskesmas dalam memilah jajanan yang diperbolehkan di kantin sekolah. Memastikan standar tata cara penyimpanan makanan dan kebersihan kantin sesuai dengan panduan kesehatan,” tegas Bu Netti Lastiningsih.
“Jadi saya juga mengklarifikasi bahwa kejadian dugaan keracunan ini tidak berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), mengingat sekolah yang bersangkutan bukan merupakan penerima manfaat program tersebut,” pungkasnya.(mad)







