SIDOARJO (RadarJatim.id) — Adanya informasi yang berkembang di media sosial berjudul ‘Pungutan Berkedok Sumbangan’ mengenai SKPM (Sumbangan Komite Peningkatan Mutu) di SMA Negeri 2 Sidoarjo, diluruskan langsung oleh Kepala SMA Negeri 2 Sidoarjo, agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai dengan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala SMA Negeri 2 Sidoarjo, Dr. Ristiwi Peni, M.Pd menegaskan, pada prinsipnya, SMA Negeri 2 Sidoarjo menghargai perhatian masyarakat dan media terhadap penyelenggaraan pendidikan. Namun demikian, terdapat beberapa informasi yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai status, mekanisme, dan tujuan partisipasi orang tua/wali peserta didik.
Karena telah dilakukan Sosialisasi Program Sekolah ‘SATU: Satukan Tujuan untuk Masa Depan Anak’ dengan narasumber Dr. RM. Armaya Mangkunegara, S.H., M.H dihadiri Ketua Komite Bambang Pujianto, S.Sos., M.Si, pada 11 Agustus 2026 kepada orang tua siswa kelas X, di ruang Pradita Wiyata.
Mengenai SKPM dan nominal partisipasi yang disampaikan berdasarkan notula kegiatan, Ketua Komite Sekolah menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran yang direncanakan untuk ditanggung bersama melalui dukungan orang tua kelas X Tahun Ajaran 2026/2027 adalah sebesar Rp 390.882,-.
Hal yang sangat penting untuk ditegaskan adalah bahwa dalam penyampaian Ketua Komite tersebut, partisipasi orang tua dinyatakan bersifat sukarela dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing orang tua/wali peserta didik.
Notula secara eksplisit mencatat bahwa orang tua yang mampu diharapkan dapat berpartisipasi sesuai kebutuhan sekolah, sedangkan bagi orang tua yang memiliki keterbatasan kemampuan dapat menyesuaikan dengan kemampuannya masing-masing. Notula juga mencatat bahwa partisipasi tersebut disampaikan untuk dibayarkan setiap bulan.
“Oleh karena itu, informasi yang membingkai SKPM sebagai pembayaran wajib dengan nominal tertentu yang harus dipenuhi oleh setiap peserta didik perlu diluruskan. Berdasarkan dokumen notula kegiatan, yang disampaikan oleh Komite adalah partisipasi sukarela sesuai kemampuan orang tua/wali,” tegas Ristiwi Peni, pada (25/8/2026) siang.
Lanjutnya, perlu kami tegaskan, bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam forum sosialisasi, partisipasi orang tua/wali merupakan dukungan sukarela dan tidak dimaksudkan sebagai pungutan wajib yang harus dipenuhi dengan nominal tertentu oleh seluruh peserta didik.
Pada saat itu juga tidak terdapat keluhan maupun keberatan. Bahkan telah disediakan sesi diskusi dan tanya jawab setelah pemaparan Kepala Sekolah dan narasumber. Juga tidak terdapat pertanyaan maupun tanggapan dari peserta. “Hal tersebut menjadi salah satu fakta penting, bahwa pada forum sosialisasi resmi yang dihadiri orang tua/wali peserta didik kelas X, tidak terdapat penyampaian keberatan mengenai partisipasi pendidikan sebagaimana yang kemudian muncul dalam media sosial,” terang Bu Peni_sapaan akrabnya.
Adapun tujuan partisipasi adalah untuk mendukung program dan peningkatan mutu pendidikan. Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa partisipasi masyarakat/orang tua merupakan bagian dari keterlibatan dalam pendidikan. “Narasumber juga memberikan penguatan mengenai peran serta masyarakat dalam pendidikan dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” tegasnya.

Oleh karena itu, sekolah bersama Komite Sekolah berkomitmen untuk terus membangun komunikasi yang terbuka dengan orang tua/wali peserta didik. Apabila terdapat permasalahan, keberatan, atau kondisi khusus yang dihadapi orang tua/wali, penyelesaiannya diharapkan dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi secara baik dengan pihak sekolah dan Komite Sekolah.
Kami klarifikasi terhadap judul dan substansi informasi berdasarkan fakta dan dokumen kegiatan tersebut, kami perlu meluruskan kesan yang muncul dari judulnya dapat menimbulkan persepsi bahwa SMA Negeri 2 Sidoarjo telah menetapkan suatu pungutan wajib berkedok sumbangan.
Kesan tersebut tidak sesuai dengan penjelasan yang disampaikan secara resmi dalam kegiatan sosialisasi, karena partisipasi orang tua/wali yang disampaikan oleh Komite dinyatakan bersifat sukarela dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. “SMA Negeri 2 Sidoarjo tetap berkomitmen menyelenggarakan layanan pendidikan secara profesional, membangun komunikasi yang baik dengan orang tua/wali peserta didik, serta menjaga kepentingan dan masa depan peserta didik sebagai tujuan utama,” ujar Ristiwi Peni.
“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Kami berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang berkembang, mencegah kesalahpahaman di masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap SMA Negeri 2 Sidoarjo,” harap Bu Peni.(mad)








