KEDIRI (RadarJatim.id) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri menyoroti perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang semakin beragam, termasuk kemungkinan pemanfaatan rokok elektronik atau vape sebagai media penyalahgunaan zat terlarang.
Hal itu disampaikan menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto agar tata kelola perdagangan rokok elektronik diperketat. Pemerintah juga membuka kemungkinan melarang total peredaran vape apabila hasil kajian menunjukkan produk tersebut lebih banyak menimbulkan risiko bagi masyarakat dan dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika jenis baru.
Kepala BNN Kabupaten Kediri, Kompol Andi Febrianto Ali, mengatakan, perubahan modus peredaran narkotika harus diikuti dengan peningkatan kewaspadaan masyarakat. Menurut Andi, perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi membuat pelaku dapat mencari berbagai cara untuk menyamarkan peredaran narkotika.
“Yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana kita bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap perubahan modus penyalahgunaan narkotika. Masyarakat jangan mudah menerima atau menggunakan produk yang asal-usul dan kandungannya tidak jelas,” kata Andi, Jumat (28/8/2026).
Ia menambahkan, upaya pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan penindakan aparat. Peran keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, serta generasi muda diperlukan untuk mencegah munculnya pengguna maupun jaringan peredaran narkotika.
Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta sejumlah kementerian dan lembaga menyusun aturan yang lebih ketat mengenai tata kelola rokok elektronik di Indonesia. Arahan itu disampaikan melalui Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago saat membacakan amanat Presiden dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Lido, Bogor, Kamis (23/7/2026).
Prabowo meminta Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai segera melakukan kajian dan memperketat tata kelola niaga rokok elektronik.
“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektronik di Indonesia,” kata Prabowo dalam amanat yang dibacakan Djamari.
Bahkan, Presiden juga meminta pengawasan terhadap jalur impor dan distribusi vape diperketat. Jika hasil kajian menunjukkan risiko vape lebih besar dan produk tersebut terus digunakan sebagai pintu masuk narkotika jenis baru, pemerintah diminta tidak ragu mengambil langkah lebih tegas.
“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tegas Prabowo.
Ancaman Narkotika Terus Berubah
Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, sebelumnya mengatakan pola ancaman narkotika terus mengalami perubahan. Selain munculnya berbagai New Psychoactive Substances (NPS), modus penyelundupan juga semakin kompleks. Pelaku juga turut serta memanfaatkan medium yang dekat dengan kehidupan anak muda.
Suyudi menyebut, prevalensi penyalahgunaan narkotika secara nasional mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta jiwa. Kelompok usia 15 hingga 24 tahun disebut menjadi kelompok dengan peningkatan tertinggi.
“Data prevalensi nasional penyalahgunaan narkotika saat ini berada di angka 2,11 persen atau setara 4,15 juta jiwa dengan angka peningkatan tertinggi didominasi oleh remaja, usia 15 sampai 24 tahun,” papar Suyudi.
Menurut dia, perubahan pola tersebut membuat pencegahan narkotika membutuhkan pendekatan yang mengikuti perkembangan zaman.
Di Kabupaten Kediri, BNN terus mendorong masyarakat agar memahami bahwa ancaman narkotika tidak hanya muncul dalam bentuk dan modus yang selama ini dikenal. Andi mengatakan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, perlu diperkuat agar mereka mampu mengenali risiko penyalahgunaan narkotika dan tidak mudah terjebak dalam penggunaan produk yang tidak jelas.
“Tentunya kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengantisipasi secara dini peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kediri,” terangnya.
Andi juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
Sementara itu, wacana pelarangan total vape masih menunggu hasil kajian pemerintah. Sampai saat ini, arahan Presiden tersebut merupakan instruksi untuk memperketat tata kelola dan melakukan kajian terhadap risiko serta kemungkinan penyalahgunaan rokok elektronik. Dengan demikian, vape belum dapat disebut telah dilarang secara total di Indonesia. (rul)








