SIDOARJO (RadarJatim.id) – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo memberikan batas waktu 14 hari kerja kepada manajemen Lippo Plaza Sidoarjo untuk menyelesaikan permasalahan bau menyengat yang diduga berasal dari saluran pembuangan limbah miliknya.
Tidak hanya itu saja, Komisi C DPRD Sidoarjo juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo mengambil sampel air untuk mengetahui saluran didepan Lippo Plaza Sidoarjo itu tercemar atau tidak.
Namun setelah lebih dari 14 hari melakukan inspeksi mendadak (sidak), Komisi C DPRD Sidoarjo belum juga menggelar rapat dengar pendapat atau hearing terkait dugaan pencemaran saluran air di depan Lippo Plaza Sidoarjo.
Tentu saja, tidak adanya hearing untuk mengetahui kejelasan adanya dugaan pencemaran lingkungan yang diduga disebabkan oleh pembuangan limbah dari Lippo Plaza Sidoarjo mengundang tanda tanya ditengah-tengah masyarakat.
Karena saat sidak pada tanggal 13 Agustus 2026 lalu, para wakil rakyat itu suaranya cukup lantang untuk menggelar hearing dengan mengundang pihak Lippo Plaza Sidoarjo, DLHK, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BMSDA) serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
H. Anang Siswandoko, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan selesai sebelum memanggil pihak Lippo Plaza Sidoarjo.
“Sudah saya cek, sudah saya lihatkan, tapi kan belum selesai. Gak biasa kita hearing kalau belum selesai,” Anang Siswandoko saat ditemui diruangannya, Senin (31/8/2026) kemarin.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo itu menyampaikan bahwa proses pemeriksaan membutuhkan waktu lebih panjang dari batas awal yang ditentukan. Saat ini, waktu yang dibutuhkan disebut mencapai 16 hari kerja karena terdapat sejumlah hari libur.
“16 hari kerja jadinya. Akeh libure (banyak hari liburnya, red),” sampainya.
Menurut Anang bahwa pihak manajemen Lippo Plaza Sidoarrjo sudah melakukan perbaikan setelah sidak beberapa minggu lalu, salah satunya dengan melakukan penggelontoran pada saluran air yang menyebabkan bau menyengat dan keruh.
“Katanya sudah langsung. Kita habis sidak, besoknya itu sudah langsung digelontor. Sudah gak keluar busa,” ujarnya.
Perbaikan itu menjadi salah satu perkembangan setelah Komisi C DPRD Sidoarjo menemukan kondisi air yang keruh dan bau menyengat saat sidak pada 13 Agustus 2026 lalu.
Meski begitu, Komisi C DPRD Sidoarjo masih akan melakukan pengecekan kembali ke lokasi untuk memastikan kondisi pengolahan limbah milik Lippo Plaza Sidoarjo setelah dilakukan perbaikan.
Anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sidoarjo 1 (Sedati, Buduran dan Sidoarjo) itu, sebelumnya juga meminta kolam pengolahan terakhir dijadikan salah satu indikator sederhana sebelum air dialirkan ke saluran umum. Kolam tersebut bahkan diminta diisi ikan untuk melihat respons terhadap kondisi air.
“Kalau disana nanti kita periksa lagi. Kalau kolam terakhir diisi ikan, ikannya gak mati, ya sudah selesai,” jelasnya.
Pengisian ikan dalam kolam pengolahan limbah terakhir, menjadi indikator awal apakah air hasil pengolahan masih memiliki dampak terhadap lingkungan sebelum dialirkan ke saluran umum.
Sampel air yang diambil oleh DLHK Sidoarjo saat sidak sebelumnya masih dalam proses pemeriksaan. Pengujian dilakukan untuk mengetahui sejumlah parameter kualitas air, termasuk Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD) dan Total Suspended Solids (TSS).
Hasil pemeriksaan tersebut akan dijadikan bahan bagi Komisi C DPRD Sidoarjo dan DLHK Sidoarjo dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap persoalan dikawasan Lippo Plaza Sidoarjo. (mams)








