GRESIK (RadarJatim.id) — Suasana riuh Pasar Duduksampeyan, Gresik, pada Rabu (2/9/2026) terasa sedikit berbeda. Di antara deretan lapak sembako, pakaian, dan perhiasan, beberapa petugas sibuk memeriksa timbangan milik para pedagang.
Langkah nyata ini dilakukan sebagai bukti komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Diskopumperindag dalam merawat kejujuran di meja transaksi.
Bagi para pedagang dan pembeli, jarum timbangan bukan sekadar penunjuk angka, melainkan simbol kepercayaan. Lewat UPT Metrologi Legal, layanan tera dan tera ulang ini dihadirkan secara cuma-cuma (gratis) demi memastikan tidak ada pihak yang dirugikan saat jual beli berlangsung.
Atas konsistensi menjaga keadilan takaran ini pula, Pemkab Gresik dianugerahi Penghargaan Daerah Tertib Ukur tahun 2024 oleh Kementerian Perdagangan. Tak hanya itu, berkat pembinaan UPT Metrologi Legal, beberapa pasar, seperti Pasar Ujungpangkah, Pasar Sidomoro, Pasar Desa Balongpanggang, dan Pasar Desa Bulurejo juga mendapat penghargaan Pasar Tertib Ukur di tahun yang sama.
Pemeriksaan di Pasar Duduksampeyan merupakan titik ke-15 dalam rangkaian penyisiran pasar di seluruh Kabupaten Gresik untuk tahun ini. Plt Kepala UPT Metrologi Legal Diskoperindag Gresik, Trisno Yadi Setyawan, menjelaskan, setelah menyisir wilayah Utara, seperti Ujungpangkah dan Panceng, kini giliran area Tengah, sebelum berlanjut ke wilayah Selatan.
Tercatat, selama tahun 2025, sebanyak 33 pasar dengan total 3.967 alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) telah diperiksa. Dari jumlah itu, sebanyak 3.908 UTTP dinyatakan sah dan 59 UTTP batal.
“Uji tera sangat penting agar timbangan tidak kelebihan atau kekurangan. Kita tata kembali agar semuanya merasa nyaman dan tidak ada kebohongan dalam transaksi,” ujar Yadi seraya menegaskan, bahwa seluruh proses ini gratis tanpa dipungut biaya.
Di balik meja pemeriksaan, cerita unik kerap ditemui para petugas. Penera Ahli Muda, Sevy Safanah, membeberkan, bahwa tugas mereka tak sekadar menempelkan stiker sah. Petugas akan teliti memeriksa presisi alat, mulai dari timbangan duduk, neraca, hingga digital. Jika ada kerusakan ringan, petugas dengan senang hati membantu menyesuaikannya seketika di tempat.
Timbangan yang tidak presisi, lanjut Sevy, kemudian diperbaiki oleh petugas. Pemberat yang tidak sesuai, bisa ditambah atau dikurangi agar tepat ukurannya. Bahkan, timbangan digital pun juga dibongkar petugas dan disesuaikan jika memang masih kurang pas saat pemeriksaan. Timbangan yang lolos uji kemudian ditandai dengan stiker tera bertuliskan ’26’ sebagai penanda kelayakan untuk tahun 2026.
“Kadang pedagang mengira kami ini tukang servis,” cerita Sevy terkekeh.
Ia menambahkan, kendala paling sering dialami lebih pada kondisi timbangan yang kotor, sehingga pedagang diimbau menyetor alat ukurnya dalam keadaan bersih. Berkat pendataan sepekan sebelumnya, tingkat partisipasi pedagang mencapai 75 hingga 80 persen.
Senyum lega pun terpancar dari wajah para pedagang pasar. Hisyam (60), seorang pedagang perhiasan yang telah menggantungkan hidupnya di Pasar Duduksampeyan sejak 2004, menyambut hangat kehadiran petugas. Setelah timbangannya ditera ulang, tokonya ditempeli sticker ‘Toko Taat Tera’ sebagai bentuk edukasi baik bagi penjual maupun pembeli.
“Kalau timbangannya tidak cocok memang harus dibenarkan setiap tahun. Ini agar pembeli dan pelanggan sama-sama nyaman,” tuturnya penuh syukur.
Hal serupa dirasakan Arief Sudaryo. Dua timbangan miliknya kini sudah mengantongi cap sah dari petugas, memberikan rasa tenang saat menyapa pelanggan setiap harinya. Bagi para pedagang di Duduksampeyan, timbangan yang presisi adalah kunci utama menjaga keberkahan dan keharmonisan di pasar rakyat.
Kegiatan tera/tera ulang ini adalah bagian dari upaya perlindungan konsumen. Selain timbangan-timbangan di pasar, juga dilakukan tera/tera ulang di lokasi industri/perusahaan, serta layanan tera di kantor UPT Metrologi Legal yang ada di kawasan kantor Pemkab Gresik. (sha)







