OGAN ILIR (RadarJatim.id) – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, melakukan penggerebekan gudang yang diduga tempat penampungan dan pengemasan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan.
Pengungkapan dilakukan personel KP. PERKAKAK-3017 di bawah pimpinan Komandan KP. PERKAKAK-3017 IPTU Pandu Surya Nugraha, S.Tr.Pel. Penindakan tersebut dilakukan sesuai arahan Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol R. Firdaus Kurniawan, S.I.K., M.H., melalui Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si.
Dalam penggerebekan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB tersebut, petugas mengamankan 10 orang terduga pelaku yang tertangkap tangan sedang beraktivitas di lokasi. Mereka masing-masing berinisial JK, SS, P, MM, HP, UA, MR, RPA, AR, dan S.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol I Made Sukawijaya mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 38 box styrofoam besar berisi sekitar 225.865 ekor benih lobster jenis campuran.
“Selain ratusan ribu benur, polisi turut menyita seperangkat peralatan pengondisian air dan pengemasan,” kata I Made Sukawijaya, Selasa (8/9/2026).
Barang bukti lainnya yang diamankan antara lain satu unit water cooling system merek Hailea, tiga tabung oksigen, dua unit pompa aerator, jeriken berisi air laut, serta berbagai perlengkapan pengemasan seperti toples, lakban, serokan, dan alat penyaring yang telah dimodifikasi.
Menurut I Made, pengungkapan berawal dari penyelidikan rutin dan pemantauan intelijen terhadap dugaan aktivitas perikanan tanpa dokumen perizinan resmi di wilayah pesisir dan permukiman Sumatra Selatan.
Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas perizinan usaha untuk kegiatan penampungan, pengangkutan maupun pemasaran hasil perikanan.
Seluruh barang bukti dan 10 terduga pelaku kini telah diserahkan untuk proses penyidikan oleh Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (RJ9)








