GRESIK (RadarJatim.id) — Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya memvonis terdakwah camat Duduksampean (non-aktif), Gresik, Suropadi dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp juta, serta harus membayar Uang Pengganti (UP) Rp 1,041 miliar. Atas putusan itu, terdakwah mengajukan banding.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Camat Duduksampean (non-aktif), Gresik, Suropadi, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Johanis, Rabu (18/8/2021).
Pada amar putusan sidang itu, terdakwa Suropadi dipidana 6 tahun penjara. Selain itu, terdakawah diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara.
Tidak hanya itu, Majelis hakim juga sependapat dengan JPU Kejari Gresik tentang Uang Pengganti (UP) yakni terdakwa di wajibkan membayar UP sebesar Rp 1,041 miliar dengan ketentuan, jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwah akan disita untuk negara. Jika tidak ada harta senilai itu, maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Dalam sidang itu, terdakwa dinyatakan terbukti melalukan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan Duduksampean tahun 2017-2019. Atas tindakan terdakwah, negara telah dirugikan sebesar Rp 1.041 miliar.
”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 tahun 2001. Kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan terdakwa sebesar Rp 1,041 miliar,” tegas Johanis saat membacakan amar putusan.
Pada sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengandilan Tipikor Surabaya ini, terdakwa langsung mengajukan banding. “Saya meminta kepada kuasa hukum saya untuk melakukan banding,” ujar terdakwa usai mendengarkan putusan.
Seperti diberitakan, Camat Duduksampean (non-aktif), Suropadi diseret ke meja hijau oleh Jaksa Pidsus Kejari Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahagunaan anggaran kecamatan selama kurun waktu 3 tahun, yakni pada tahun 2017, 2018, dan 2019.
Hasil pemeriksaan dan audit dari Inspektorat Gresik diperoleh fakta, bahwa selama kurum waktu tiga tahun terdakwa telah menyelewengkan anggaran Kecamatan Duduksampean senilai Rp 1,041 miliar.
Kepada wartawan, Kasipidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo, mengatakan, terdakwa di depan sidang telah menyatakan banding. “Kami akan laporkan dulu ke atasan hasil putusan ini dan upaya banding yang dilakukan oleh terdakwa. Sikap kami saat ini masih pikir-pikir,” ujarnya. (rj2)







