• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Divonis 6 Tahun dan Kembalikan Hasil Korupsi Rp 1,04 M, Mantan Camat Duduksampean Banding

by Radar Jatim
19 Agustus 2021
in Hukum dan Kriminal
0
Divonis 6 Tahun dan Kembalikan Hasil Korupsi Rp 1,04 M, Mantan Camat Duduksampean Banding

Suasana sidang virtual Tipikor dengan terdakwah Suropadi. (Foto: ist)

22
VIEWS

GRESIK (RadarJatim.id)  — Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya memvonis terdakwah camat Duduksampean (non-aktif), Gresik, Suropadi dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp juta, serta harus membayar Uang Pengganti (UP) Rp 1,041 miliar. Atas putusan itu, terdakwah mengajukan banding.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Camat Duduksampean (non-aktif), Gresik, Suropadi, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Johanis, Rabu (18/8/2021).

Pada amar putusan sidang itu, terdakwa Suropadi dipidana 6 tahun penjara. Selain itu, terdakawah diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara.

Tidak hanya itu, Majelis hakim juga sependapat dengan JPU Kejari Gresik tentang Uang Pengganti (UP) yakni terdakwa di wajibkan membayar UP sebesar Rp 1,041 miliar dengan ketentuan, jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwah akan disita untuk negara. Jika tidak ada harta senilai itu, maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Dalam sidang itu, terdakwa dinyatakan terbukti melalukan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan Duduksampean tahun 2017-2019. Atas tindakan terdakwah, negara telah dirugikan sebesar Rp 1.041 miliar.

”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 tahun 2001. Kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan terdakwa sebesar Rp 1,041 miliar,” tegas Johanis saat membacakan amar putusan.

Pada sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengandilan Tipikor Surabaya ini, terdakwa langsung mengajukan banding. “Saya meminta kepada kuasa hukum saya untuk melakukan banding,” ujar terdakwa usai mendengarkan putusan.

Seperti diberitakan, Camat Duduksampean (non-aktif), Suropadi diseret ke meja hijau oleh Jaksa Pidsus Kejari Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahagunaan anggaran kecamatan selama kurun waktu 3 tahun, yakni pada tahun 2017, 2018, dan 2019.

Hasil pemeriksaan dan audit dari Inspektorat Gresik diperoleh fakta, bahwa selama kurum waktu tiga tahun terdakwa telah menyelewengkan anggaran Kecamatan Duduksampean senilai Rp 1,041 miliar.

Kepada wartawan, Kasipidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo, mengatakan, terdakwa di depan sidang telah menyatakan banding. “Kami akan laporkan dulu ke atasan hasil putusan ini dan upaya banding yang dilakukan oleh terdakwa. Sikap kami saat ini masih pikir-pikir,” ujarnya. (rj2)

Tags: Camat DuduksampeangresikKorupsiVonis 6 Tahun

Related Posts

Teliti Temulawak Jadi Produk Bergizi, Inovasi Siswa Smamdela ini Juara 1 Lomba KTI Se-Kabupaten Gresik

Teliti Temulawak Jadi Produk Bergizi, Inovasi Siswa Smamdela ini Juara 1 Lomba KTI Se-Kabupaten Gresik

by Radar Jatim
15 November 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Tak ada...

Himpun 450 Prestasi, SDMM Gresik Raih Peringkat II Nasional Puspresnas

Himpun 450 Prestasi, SDMM Gresik Raih Peringkat II Nasional Puspresnas

by Radar Jatim
13 November 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- SD Muhammadiyah...

Sambang Petani di Kepuhklagen, Wabup Alif Serahkan Traktor dan Sosialisasikan Diskon Pupuk 20%

Sambang Petani di Kepuhklagen, Wabup Alif Serahkan Traktor dan Sosialisasikan Diskon Pupuk 20%

by Radar Jatim
31 Oktober 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Wakil Bupati...

Load More
Next Post
Jual Tabung Oksigen Medis Melebihi HET, Pemuda  Surabaya ini Diringkus Polisi

Jual Tabung Oksigen Medis Melebihi HET, Pemuda Surabaya ini Diringkus Polisi

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In