SIDOARJO (RadarJatim.id) – Warga Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo terlihat kecewa setelah keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo yang berada di jalan Sultan Agung No. 36, Senin (21/9/2026). Pasalnya, dalam acara mediasi itu belum ada titik temu antara pihak Kejari Sidoarjo dengan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GMPK) Desa Damarsi.
Acara mediasi yang ditemui langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sidoarjo, Achmad Arafat dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo itu, GMPK Desa Damarsi bersikukuh meminta adanya peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait tata kelola Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi seluas 3.500 meter persegi yang mereka laporkan ke Kejari Sidoarjo pada tanggal 10 Januari lalu.
“Harapan kami sebenarnya sudah masuk penyidikan. Tapi setelah audiensi, ternyata masih penyelidikan. Jadi kami merasa belum ada hasil yang nyata,” kata Al Suwari selaku Koordinator GMPK Desa Damarsi.
Disampaikan oleh Suwari bahwa pihak Kejari Sidoarjo meminta GMPK Desa Damarsi untuk melakukan penundaan aksi unjuk rasa yang rencananya akan digelar pada 23 September 2026 nanti.
Ia menyampaikan bahwa Kejari Sidoarjo membutuhkan satu kali pemanggilan terhadap Agus Nasroni selaku pengembang rumah kos yang berdiri diatas TKD Damarsi di blok kuburan jaran itu untuk dimintai keterangan. Jika yang bersangkutan kembali tidak hadir, Kejari Sidoarjo akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Disampaikan masih ada satu kali pemanggilan terhadap Agus Nasroni. Kalau tidak hadir, akan dilakukan gelar perkara internal. Setelah itu, rencananya di ekspos ke Kejati Jatim (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, red),” sampainya.
Diungkapkan oleh Suwari bahwa pihaknya akan melakukan musyawarah dengan warga Damarsi lainnya, terkait permintaan penundaan aksi unjuk rasa pada 23 September 2026 nanti. Sebab persiapan untuk kegiatan aksi unjuk rasa sudah matang, mulai dari jumlah massa, mobil komando, banner, spanduk dan lain-lain.
“Kami rapatkan dulu dengan warga, karena persiapan sudah matang. Warga sudah siap lebih dari 100 orang. Perlengkapan juga sudah disiapkan. Kami tetap berkomitmen memperjuangkan tuntutan ini sampai ada hasilnya,” ungkapnya.

Suwari menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait tata kelola TKD Damarsi ini sampai tuntas. Hingga statusnya dari penyelidikan naik menjadi penyidikan, bahkan sampai ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Jika tidak, GMPK Desa Damarsi akan akan melakukan gelombang unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar “Kami akan tetap mengawal. Kalau belum ada hasil, warga tetap akan bergerak secara bertahap, sampai tuntutan kami mendapatkan kepastian,” tegasnya.
Sementara itu, Sigit Sambodo, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Namun, pihaknya sudah meminta keterangan dari sekitar 13 orang untuk mengumpulkan dan melengkapi data.
“Masih penyelidikan. Kami sudah meminta keterangan sekitar 13 orang, baik dari unsur Desa Damarsi maupun pihak swasta atau pembeli,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa masih ada satu keterangan yang dinilai penting untuk melengkapi data penanganan perkara terrsebut, yakni keterangan dari Agus Nasroni pengembang rumah kos diatas TKD Damarsi.
“Masih menunggu satu keterangan dari Agus Nasroni. Keterangan tersebut penting untuk melengkapi data yang sedang kami kumpulkan,” jelasnya.
Setelah seluruh data dan keterangan dianggap lengkap, Kejari Sidoarjo akan melakukan evaluasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Setelah data lengkap, akan kami evaluasi untuk menentukan apakah perkara ini naik ke penyidikan atau ada langkah hukum lainnya,” tambah Sigit.
Untuk itu, ia meminta warga agar sedikit bersabar dan tetap berkoordinasi dengan Kejari Sidoarjo dalam kasus berubahnya TKD Damarsi menjadi rumah kos milik pengembang tersebut.
“Kami berkomitmen menyelesaikan penanganan perkara tersebut secepatnya. Kami juga meminta warga Damarsi bersabar dan tetap berkoordinasi dengan Kejari Sidoarjo,” pungkasnya. (mams)








