SURABAYA (RadarJatim.id) — Persoalan pengelolaan sumber daya laut tidak hanya berkaitan dengan seberapa besar potensi perikanan yang dapat dimanfaatkan. Di baliknya terdapat persoalan hukum mengenai bagaimana sumber daya tersebut dikelola secara adil, bagaimana hak nelayan tetap terlindungi, serta bagaimana kebijakan perikanan dapat berjalan tanpa mengabaikan keberlanjutan ekosistem.
Isu tersebut menjadi salah satu fokus yang secara konsisten dikembangkan Dr Masitha Tismananda Kumala, SH, MH dalam perjalanan akademiknya. Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) itu kini berkarier sebagai dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), sekaligus aktif melakukan penelitian dan publikasi dalam bidang hukum laut dan pengelolaan perikanan berkelanjutan.
Perhatian Masitha terhadap hukum laut telah tumbuh sejak masa pendidikan. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Airlangga pada 2014 dengan penelitian mengenai perluasan zona laut Indonesia melalui extended continental shelf. Ketertarikan tersebut berlanjut pada jenjang Magister Ilmu Hukum UNAIR yang diselesaikannya pada 2015 melalui penelitian mengenai penentuan Alur Laut Kepulauan berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Ketika melanjutkan pendidikan doktoral di UNAIR pada 2020–2024, fokus tersebut berkembang semakin spesifik pada persoalan pengelolaan perikanan. Melalui disertasinya, Masitha mengkaji prinsip keadilan dalam penentuan kuota tangkap individu sebagai bagian dari upaya menuju pengelolaan perikanan berkelanjutan.
Konsistensi tersebut kemudian diteruskan melalui berbagai penelitian. Kajian Masitha mencakup sejumlah persoalan yang berkembang dalam tata kelola laut dan perikanan, mulai dari batas maritim, illegal, unreported and unregulated fishing (IUU fishing), perlindungan hak nelayan, pencemaran plastik di laut, blue carbon, perubahan iklim, hingga kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota.
Pada 2024, Masitha memimpin penelitian mengenai analisis ekonomi hukum terhadap regulasi penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Setahun berikutnya, penelitian yang dipimpinnya mengembangkan perspektif komparatif mengenai penerapan kuota tangkap individu di Indonesia dan Selandia Baru.
Kajian tersebut berlanjut pada 2026 dengan penelitian mengenai keterkaitan persoalan batas maritim yang belum terselesaikan dengan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota di Indonesia. Rangkaian penelitian itu memperlihatkan bahwa pembahasan hukum laut tidak berhenti pada aspek kewilayahan, tetapi juga bersentuhan langsung dengan pengelolaan sumber daya dan kepentingan masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada laut.
Aktivitas penelitian Masitha juga dikembangkan melalui publikasi ilmiah pada jurnal nasional maupun internasional. Sejumlah tulisannya membahas persoalan pengelolaan perikanan, hak nelayan, perlindungan lingkungan laut, hingga kebijakan sumber daya kelautan.
Salah satu publikasinya pada 2024 dimuat dalam Marine Policy, jurnal internasional yang dalam curriculum vitae Masitha tercatat terindeks Scopus Q1. Publikasi internasional lainnya juga tersebar pada jurnal seperti Lex Portus, Environmental Policy and Law, serta Transactions on Maritime Science.
Bagi pengembangan ilmu hukum, publikasi tersebut menjadi ruang untuk membawa persoalan hukum laut Indonesia ke dalam diskursus akademik yang lebih luas. Terlebih, Indonesia sebagai negara kepulauan menghadapi tantangan yang kompleks dalam menyeimbangkan pemanfaatan sumber daya laut dengan kepentingan keberlanjutan dan perlindungan masyarakat pesisir.
Perhatian Masitha terhadap isu kelautan juga dibawa ke kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Sejumlah aktivitasnya bersinggungan dengan nelayan tradisional, masyarakat di pulau-pulau kecil terluar, serta kelompok masyarakat pesisir. Ia juga terlibat dalam kegiatan yang menyentuh perlindungan masyarakat rentan dan pekerja migran.
Di lingkungan kampus, Masitha tidak hanya menjalankan fungsi pengajaran dan penelitian. Ia pernah dipercaya sebagai Sekretaris Unit Penjamin Mutu FH UWKS pada 2019–2023 dan Ketua Bagian Hukum Internasional pada 2023–2025. Sejak 2025, ia juga menjalankan peran sebagai Editor in Chief Jurnal Perspektif FH UWKS. Di luar aktivitas akademik, Masitha menjalankan profesi sebagai Vice Managing Partner pada Zidky Ferdianto & Partners.
Perjalanan tersebut berangkat dari fondasi akademik yang panjang di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Masitha menempuh tiga jenjang pendidikan hukumnya di UNAIR, mulai dari sarjana, magister, hingga doktor. Namun, konsistensi tema yang dikembangkannya setelah menempuh pendidikan menjadi bagian yang lebih menonjol: menjadikan hukum laut bukan semata persoalan batas wilayah negara, tetapi juga instrumen untuk membicarakan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya.
Di tengah perubahan iklim, tekanan terhadap sumber daya laut, serta kebutuhan menjaga mata pencaharian masyarakat pesisir, pembahasan mengenai tata kelola perikanan terus berkembang. Bagi Masitha, ruang tersebut menjadi medan akademik yang terus diteliti—terutama untuk mencari titik temu antara kepastian hukum, keadilan bagi nelayan, dan keberlanjutan sumber daya perikanan. (rj2)








