SIDOARJO (RadarJatim.id) – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat atau hearing dengan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Rabu (7/10/2026).
Selain dengan ketiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, hearing yang digelar diruang rapat DPRD Sidoarjo itu juga dihadiri beberapa Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan dari pihak developer atau pengembang perumahan.
Hearing digelar untuk mencari solusi terkait banyaknya Prasarana, Sarana dan Ultilitas Umum (PSU) atau Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial (Fasum/Fasos) milik perumahan yang belum diserahkan ke Pemkab Sidoarjo.
H. Choirul Hidayat mengatakan bahwa ada sekitar 550 kawasan perumahan yang berada diwilayah Kabupaten Sidoarjo, hanya 139 kawasan perumahan yang sudah menyerahkan Fasum/Fasos-nya ke Pemkab Sidoarjo.
“Artinya masih ada 400 lebih PSU yang belum diserahkan ke Pemkab Sidoarjo,” kata Choirul Hidayat kepada awak media usai hearing digelar.
Ada berbagai persoalan sehingga PSU tidak diserahkan oleh pihak developer kepada Pemkab Sidoarjo, diantaranya besarnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar oleh pengembang perumahan kepada pemerintah.
Pria yang biasa dipanggil Abah Dayat itu juga menyampaikan bahwa selain besarnya pembayaran PNBP, ada banyak developer yang ‘menghilang’ sebelum Fasum/Fasos-nya diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo.
“Juga ada developernya yang tidak diketahui jejaknya, dan banyak faktor lainnya,” sampainya.
Untuk itu, politisi senior dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mendesak Pemkab Sidoarjo untuk segera menyelesaikan berita acara administratif dan fisiknya, sehingga perawatan dan perbaikan Fasum/Fasos bisa di cover melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sidoarjo.
“Itu tadi sudah deal bahwa dengan penyerahan berita acara administratif, APBDes dan APBD sudah bisa masuk,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Muh. Zakaria Dimas Pratama yang meminta Pemkab Sidoarjo untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) agar penyelesaian masalah Fasum/Fasum ini bisa dipercepat.
“Kalau diselesaikan dengan ratio yang hari ini, maka akan membutuhkan waktu kurang lebih 20 sampai 30 tahun. PSU itu baru selesai!,” ungkapnya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasonal Demokrat (NasDem) Sidoarjo itu akan mendorong agar ada Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan permasalahan PSU milik perumahan yang belum diserahkan ke Pemkab Sidoarjo.
Dimas juga mendorong Pemkab Sidoarjo untuk melakukan mitigasi atau pendataan terhadap perumahan-perumahan yang sering mengalami bencana, misalnya menjadi langganan banjir ketikan musim hujan datang agar menjadi skala prioritas untuk menyelesaikan Fasum/Fasos-nya.
“Kita mitigasi dulu! Mana yang kasusistik, mana yang tidak? Prosesnya ketika developernya ‘hilang’ masih bisa mengajukan secara mandiri dengan berita acara kesepakatan warga,” jelasnya.
Menurut Dimas, berdasarkan keterangan dari Dinas P2CKTR Sidoarjo bahwa bahwa perumahan-perumahan yang berdiri cukup lama, tidak memiliki siteplan atau gambar teknis/peta dua dimensi yang menunjukkan rencana tata letak menyeluruh suatu kawasan hunian.
Maka dari itu, Komisi C DPRD mendorong Pemkab Sidoarjo agar segera melakukan kajian serta melakukan gambar ulang sehingga administrasi bisa diselesaikan dalam menuntaskan permasalahan PSU ini.
“Kita mendorong Perkim (Dinas P2CKRT Sidoarjo, red) untuk segera melakukan kajian dan gambar ulang terhadap perumahan-perumahan lama yang developernya sudah menghilang, agar administrasinya bisa segera diurus,” tegasnya. (mams)








