Oleh M. Shoim Anwar
Persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, bahwa bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan pendidikan minimal SMA/sederajad tidak ditemukan. Persyaratan pendidikan tersebut adalah sebagai salah satu ketentuan untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden dalam peraturan pemilihan umum.
Putusan sidang MK juga menyatakan, bahwa dokumen kelulusan Gibran tidak ditemukan dalam penelusuran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Catatan riwayat pendidikannya juga tidak ditemukan di perwakilan Indonesia di Singapura maupun Australia. Proses verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dilakukan terkait keabsahan dokumen pencalonan ketika Gibran mendaftarkan diri. Bahkan, akses kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap berkas pencalonan Gibran tidak diberikan oleh KPU.
Terungkap pula, bahwa pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2025, pasal 18 ayat (3) diselundupkan “pengecualian” agar Gibran dapat diloloskan sebagai calon wapres. Aturan yang menyatakan pengecualian itu menyatakan, bahwa calon presiden dan calon wakil presiden diperbolehkan tidak memiliki bukti kelulusan SLTA atau sederajat dari sekolah asing, tetapi mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi. Pengecualian itu menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi persyaratan pendidikan, sebab kelulusan perguruan tinggi lazimnya didahului oleh jenjang pendidikan menengah atas.
Kontroversi juga terjadi atas perubahan aturan batas usia calon presiden dan wakil presiden pada periode MK sebelumnya. Putusan MK yang diketuai oleh Anwar Usman (paman Gibran) mensyaratkan usia paling rendah 40 tahun, tetapi diberi “pengecualian bagi orang yang pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan umum, termasuk kepala daerah.” Saat itu Gibran sedang menjabat walikota Solo dan usianya antara 36-37 tahun.
Para penggugat terdahap keabsahan Gibran sebagai wapres akhirnya menemukan jawaban dari putusan MK terbaru. Memang, MK menyatakan tidak berwenang untuk memberhentikan Gibran dari jabatan wapres, namun putusan itu sebagai pisau bermata dua, karena terbukti Gibran tidak memiliki ijazah SLTA/sederajat sebagai syarat pendidikan yang diwajibkan bagi calon wakil presiden.
Skandal Gibran mirip dengan kasus ayahya, Joko Widodo (Jokowi), yang diduga menggunakan ijasah S-1 palsu saat mencalonkan sebagai walikota Solo, gubernur DKI, juga presiden Republik Indonesia. Ternyata, KPU di berbagai wilayah pun tidak membuka akses untuk publik terkait ijazah Jokowi. Sampai kini Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya kepada publik, padahal publik berhak mengetahui, karena yang bersangkutan adalah pejabat publik.
Pola berulang atas kasus di atas, mengingatkan kita pada peribahasa “Buah jatuh tak jauh dari pohonnya”, “Kacang tidak meninggalkan kulitnya”, “Air cucuran atap jatuhnya ke pelimbahan juga”, serta “Kacang ora ninggal lanjaran”.
Benar-benar aneh jika seorang ayah (keluarga) tidak mengetahui pendidikan anaknya. Setiap pribadi adalah subjek hukum yang harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan secara sadar. Jika persyaratan atau fakta dimanipulasi, persoalannya bukan hanya menyangkut prosedur, tetapi juga kejujuran, etika, moral, bahkan kriminal. Pihak-pihak yang terbukti turut membantu pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.
Ironi Dunia Pendidikan
Polemik ijazah wapes sebagai ironi besar bagi Indonesia, negara dengan jumlah penduduk lebih dari 280 juta jiwa. Bagaimana kepercayaan publik dapat terjaga apabila syarat pendidikan seorang pemimpin negara masih menjadi perdebatan.
Partai politik, para politisi, birokrasi, dan pihak-pihak yang ikut mengatur proses pencalonan Gibran demi kepentingan kekuasaan telah menorehkan luka sejarah. Amanat publik seharusnya dijalankan untuk kepentingan masyarakat, bukan dipakai sebagai alat memenuhi ambisi politik. Perumpamaannya, pemilu yang seharusnya menjadi pesta demokrasi ternyata menu yang disajikan beracun.
Dampak simbolis dari kontroversi ijazah Gibran bisa menyakitkan. Foto wakil presiden dipasang di kantor pemerintahan, sekolah, dan kampus, berdampingan dengan foto presiden serta lambang negara Garuda Pancasila. Di bawahnya agak ke pojok, terpasang simbol bendera Sang Merah Putih.
Keadaan ini menimbulkan kegelisahan ketika sosok wapres yang dipajang sebagai teladan justru menyandang persoalan yang menyangkut persyaratan pendidikan dan integritas. Kehormatan lembaga negara berkaitan erat dengan perilaku orang yang memimpinnya. Kita dapat memaklumi jika banyak pihak merasa kecewa, sakit hati, dan tertipu sehingga menurunkan foto wapres yang terpasang.
Kekecewaan masyarakat tidak cukup dijawab melalui pernyataan atau slogan. Perlu ada kemauan politik dan tindakan nyata dari lembaga negara yang berwenang untuk menindaklanjuti persoalan itu. DPR dan MPR sebagai lembaga yang memiliki wewenang politik harus berperan dalam menjaga kehormatan negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Skandal Gibran tidak semata-mata persoalan perselisihan politik, namun membawa beban moral bagi lembaga pendidikan. Guru dan dosen setiap hari mengingatkan peserta didik agar berkata jujur, mematuhi hukum, serta membangun kecerdasan dan akhlak yang mulia. Pesan itu dapat terasa bertentangan apabila para siswa dan mahasiswa melihat pemimpin yang sedang menjadi sorotan karena dugaan masalah keabsahan dokumen pendidikan. Ini adalah ironi yang bisa membuat generasi muda kehilangan kepercayaan terhadap keteladanan pejabat publik, juga terkikisnya kepercayaan terhadap hukum dan peraturan negara.
Pesan Moral
Pendidikan harus ditempuh melalui proses yang sah dan tidak boleh dicapai dengan jalan pintas ataupun rekayasa. Lembaga apa pun tidak boleh memberikan legalitas atau gelar yang tidak seharusnya. Karena faktor politis dan kedekatan, makin banyak pula gelar “Doktor” dan “Profesor” (Kehormatan) diobral untuk para politisi.
Kejujuran, prosedur yang benar, serta keabsahan dokumen merupakan unsur yang tidak semestinya dikompromikan. Jika syarat pencalonan seorang pemimpin dilonggarkan karena kepentingan politik, atau jika ada manipulasi dalam prosesnya, hal itu dapat menciptakan contoh buruk bagi masyarakat.
Generasi muda dapat menangkap pesan keliru: bahwa kemampuan akademik dan proses belajar tidak begitu penting selama seseorang memiliki jabatan, koneksi, atau dukungan dari pemegang kekuasaan. Masih ingatkah kita, salah satu sifat buruk manusia Indonesia pascakemerdekaan adalah “mentalitas suka menerabas” atau mengambil jalan pintas yang pernah disampaikan oleh Koentjaraningrat dan Mochtar Lubis. Karena itu, proses pendidikan dan pengakuan atas capaian akademik harus dijaga agar tidak tunduk pada kepentingan pragmatis.
Pendidikan merupakan salah satu modal utama untuk memajukan bangsa. Akses terhadap pendidikan juga mempunyai tempat dalam perjalanan sejarah Indonesia, termasuk pada masa kebijakan politik etis pemerintah kolonial Belanda. Karena akses pendidikan itulah bangsa Indonesia dapat merdeka.
Citra pendidikan nasional tidak semestinya dirusak oleh ambisi politik atau penerapan aturan yang berbeda-beda demi kepentingan sesaat. Langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan MK harus diambil agar tidak menjadikan luka bagi sejarah bangsa.
Pendidikan adalah piranti terbaik untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, karakter, dan moral bangsa. Menjaga nilai akademik dari penyalahgunaan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas sekolah, perguruan tinggi, atau pemerintah.
Pemimpin di berbagai tingkatan harus memberikan contoh yang baik, menghormati hukum, dan menjaga martabat bangsa di mata dunia. Kewibawaan seorang pemimpin akan sulit dipertahankan apabila tindakannya tidak sejalan dengan nilai-nilai yang berlaku dalam syarakat. {*}
*) M. Shoim Anwar, Sastrawan, dosen Universitas Adi Buana Surabaya.








