SIDOARJO (RadarJatim.id) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta Perangkat Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, Selasa (13/10/2026) kemarin.
Kedatangan mereka yang ditemui langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin bersama dua orang anggota lainnya, yaitu Achmad Muzayyin dan Rizal Fuady itu untuk menyampaikan perilaku Mamok Widodo selaku Kepala Desa (Kades) Mliriprowo.
Dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno dan Rudi Jatmiko Setiawan dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo itu terungkap perilaku Kades Mamok Widodo dalam penggunaan anggaran Pemerintah Desa (Pemdes) Mliriprowo.
Supriyadi selaku Koordinator Perangkat Desa Mliriprowo menyampaikan bahwa selama 10 bulan ini tunjangan perangkat desa tidak dibayarkan oleh Kades Mamok Widodo yang menyebabkan kebutuhan keluarga mereka mengalami permasalahan secara finansial.
Menurutnya, sebagian besar Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa Mliriprowo dipakai untuk membayar angsuran karena memiliki pinjaman di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Delta Artha.
“Karena Siltap sudah dipotong langsung oleh (BPR, red) Delta Artha, pak!,” kata Supiyadi saat wadul ke Komisi A DPRD Sidoarjo.
Tidak dibayarkannya tunjangan perangkat desa tersebut, menurut Supriyadi menyebabkan tidak adanya pemasukan untuk kebutuhan keluarga mereka. Bahkan anak-anaknya sampai menungggak dalam pembayaran sekolahnya.
“Bahkan, saya bersama istri dan anak-anak sampai makan mie instan, pak!,” ucap Supriyadi dengan suara bergetar menahan air matanya mengalir.
Tidak hanya itu saja, anggaran sebesar Rp 18,5 juta yang diperuntukkan bagi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Mliriprowo tidak dibayarkan oleh Kades Mamok Widodo. Sampai-sampai ada salah satu anggota TPK yang meninggal dunia.
“Menurut saya, Kades ini sangat dzalim pak! Uang TPK Rp 18,5 juta diambil oleh Kades, sampai ada anggota TPK yang meninggal dunia,” ujarnya.
Perilaku Kades Mamok Widodo juga tidak memiliki rasa tanggungjawab, karena setiap permasalahan yang ada didalam lingkungan Pemdes Mliriprowo selalu dilimpahkan kepada perangkat desa. Dan selalu ditekanan apabila melakukan kesalahan, meskipun itu kesalahan kecil.
“Kita bekerja mencari nyaman, pak! Setiap ada permasalahan, perangkat desa yang selalu ditekan,” ucapnya.
Terkait pembangunan gorong-gorong yang tidak terealisasi, dan menjadi penyulut aksi unjukrasa warga Desa Mliriprowo pekan lalu. Kades Mamok Widodo sudah membuat surat pernyataan akan mengundurkan diri, apabila tidak mampu membangun gorong-gorong tersebuut dalam kurun waktu 1 minggu.
“Apabila dalam jangka waktu 1 minggu tidak bisa membangun (gorong-gorong, red), Kades siap mengundurkan diri. Ini ada surat pernyataannya, pak!,” jelasnya.
Ketua BPD Mliriprowo, M. Sobri Jaelani menyampaikan bahwa permasalahan yang terjadi di Desa Mliriprowo bukan hanya soal pembangungan gorong-gorong yang tidak terealisasi dan tidak dibayarkannya tunjangan perangkat desa saja.
Namun, sejak tahun 2023 penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak jelas. Bahkan alokasi anggaran tahun ini dipakai untuk mengerjakan pekerjaan atau kegiatan tahun sebelumnya.
“Untuk itu, APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, red) tahun 2026 ini, saya tidak mau tanda tangan. Siapa yang berani menjamin, kalau anggaran tersebut dipergunakan sebagaimana mestinya,” sampainya.
Menurut Sobri bahwa Kades Mamok Widodo sudah pernah membuat surat pernyataan untuk mengembalikan anggaran yang dipakainya pada tahun 2023 lalu, namun hingga kini anggaran tersebut belum juga dikembalikan.
“Sekali lagi saya mau tanda tangan (APBDes 2026, red)! Tapi, siapa yang berani menjamin kalau anggaran tersebut dipergunakan untuk kegiatan November 2026,” tegasnya.

Kepala Dinas PMD Sidoarjo, Probo Agus Sunarno mengungkapkan bahwa permasalahan ini sudah terdeteksi sejak 5 Agustus 2025. Kades Mamok Widodo tidak pernah hadir di setiap pertemuan, baik ditingkat desa, kecamatan maupun di Dinas PMD Sidoarjo.
“Intinya ada penyimpangan mulai tahun 2023 dan 2024. Akhirnya BPD (Mliriprowo, red) tidak mau menandatangani APBDes tahun 2025 dan tahun 2026,” ungkapnya.
Karena tidak ditandatanganinya APBDes 2025 dan 2026 oleh BPD Mliriprowo. Maka operasional Pemdes Mliriprowo menggunakan Peraturan Kepala Desa (Perkades) yang berarti menggunakan APBDes tahun sebelumnya.
Akhirnya ADD yang bisa disalurkan ke Pemdes Mliriprowo hanya 1/12 saja, karena tidak ada APBDes dan hanya menggunakan Pekades tahun sebelumnya yang juga berdampak pada tunjangan perangkat desa.
“Kami sudah melaporkan ke Inspektorat, dan Inspektoorat sudah melakukan pemeriksaan. Bahkan ada pihak-pihak yang sudah melaporkannya ke Kejaksaan dan Kepolisian,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh BPD dengan tidak menandatangani APBDes Mliriprowo tahun 2025 dan 2026 sebagai langkah antisipasi terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
“Saya mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh BPD Mliriprowo, karena sudah berani untuk tidak menandatangani APBDes yang penggunaannya rawan dengan penyimpangan,” tuturnya.
Namun demikian, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta Dinas PMD Sidoarjo harus memikirkan nasib Perangkat Desa Mliriprowo yang tunjangannya tidak terbayarkan akibat dari tidak adanya APBDes.
“Tunjangan perangkat desa ini harus diselamatkan, karena berdampak pada pelayanan masyarakat. Dan tidak kalah pentingnya, berdampak pada kebutuhan sehari-hari keluarga mereka. Kasihan, sampai harus makan mie instan dan anak-anaknya sampai tidak mau masuk sekolah, karena tidak mampu membayar kebutuhan sekolahnya,” pungkas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Sidoarjo itu. (mams)








