KEDIRI (RadarJatim.id) – PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera (EPAS) buka suara menyusul tuntutan warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang meminta aktivitas pertambangan ditutup. Perusahaan itu meminta agar dugaan dampak tambang terhadap sumber mata air dan lingkungan dibuktikan melalui kajian teknis instansi berwenang.
Perwakilan PT EPAS, John Herry, mengatakan, pihaknya menghormati aspirasi warga yang disampaikan melalui aksi demonstrasi. Menurut dia, keluhan masyarakat mencakup dugaan gangguan terhadap sumber mata air, kesulitan mendapatkan air bersih, serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
“Kami sangat menghargai aspirasi warga, apalagi itu murni aspirasi warga,” kata Herry, Selasa (20/10/2026).
Namun Herry menilai, perlu ada pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan perusahaan berkaitan dengan persoalan air bersih dan kekhawatiran kerusakan lingkungan yang disampaikan masyarakat. Ia mengklaim, lokasi penambangan PT EPAS berjarak lebih dari dua kilometer dari sumber mata air yang dikhawatirkan terdampak.
Herry juga menyebut, posisi sumber mata air berada di atas lokasi tambang.
“Yang bisa menentukan adalah kajian teknis dari pihak geologi dan dinas terkait, apakah aktivitas kami ini mengganggu atau merusak sumber mata air mereka,” ujarnya.
Herry mengatakan, perusahaan menunggu kajian lapangan yang melibatkan instansi terkait. Ia berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai kondisi sumber mata air dan kemungkinan dampak pertambangan terhadap lingkungan.
Di sisi lain, persoalan ketersediaan air bersih menjadi salah satu keluhan utama warga dalam aksi demonstrasi. Masyarakat menyampaikan kekhawatiran terhadap keberlanjutan sumber mata air, bahkan mengaku harus membeli air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Keterangan warga tersebut, lanjut Herry, perlu diuji melalui pemeriksaan kondisi sumber air, data ketersediaan air, serta kajian teknis untuk mengetahui apakah terdapat hubungan dengan aktivitas pertambangan.
Pernyataan perusahaan mengenai jarak lokasi tambang dari sumber mata air juga belum dengan sendirinya membuktikan ada atau tidaknya dampak lingkungan. Kepastian mengenai hal tersebut memerlukan penilaian berdasarkan kondisi lapangan dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalkan Tambang Ilegal
Selain menanggapi keluhan lingkungan, Herry mempertanyakan tuntutan penutupan terhadap perusahaan yang menurutnya telah memenuhi ketentuan perizinan dan membayar pajak. Ia menilai, penegakan aturan seharusnya juga menyasar aktivitas pertambangan lain yang diduga tidak memiliki izin di sekitar Kecamatan Puncu.
“Kenapa kami yang taat aturan, taat pajak, justru disuruh tutup? Kenapa tambang-tambang ilegal yang ada tidak diberlakukan sama?” tandas Herry.
Menurut dia, kendaraan dari aktivitas pertambangan lain juga melintasi jalan yang dikeluhkan warga mengalami kerusakan. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut ditangani secara adil terhadap seluruh kegiatan pertambangan di kawasan itu.
Meski demikian, dugaan keberadaan tambang ilegal perlu diverifikasi oleh instansi berwenang. Persoalan tersebut juga tidak menghilangkan kewajiban setiap perusahaan untuk memastikan kegiatan operasionalnya mematuhi ketentuan lingkungan dan pertambangan.
Terkait tuntutan penutupan permanen, Herry mengatakan, pihak perusahaan menghormati aspirasi masyarakat. Namun, ia menilai keputusan penghentian operasional harus memiliki dasar pemeriksaan dan ketentuan hukum yang jelas.
Ia menyatakan, PT EPAS bersedia mengikuti ketentuan apabila hasil kajian menemukan pelanggaran yang menjadi dasar penghentian kegiatan pertambangan. Sebaliknya, jika perusahaan dinyatakan tidak melanggar ketentuan, Herry berharap aktivitas operasional dapat kembali berjalan sesuai aturan.
Herry juga menyatakan, perusahaan mempertimbangkan langkah hukum apabila penghentian operasional dilakukan tanpa dasar kajian yang tepat. Ia menegaskan, bahwa perusahaan menunggu hasil pemeriksaan instansi terkait untuk menentukan langkah selanjutnya.
Selain persoalan perizinan dan lingkungan, Herry mengatakan, PT EPAS telah memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Bantuan tersebut, menurut dia, di antaranya berupa sembako dan material bangunan yang diminta warga. Namun, pelaksanaan CSR merupakan persoalan berbeda dari pemenuhan kewajiban lingkungan. Bantuan kepada masyarakat tidak dengan sendirinya menjawab dugaan dampak pertambangan terhadap sumber mata air.
Persoalan utama yang kini perlu mendapat kepastian, menurut dia adalah, apakah aktivitas pertambangan PT EPAS berdampak terhadap sumber air dan lingkungan di Kecamatan Puncu. Hasil kajian teknis yang transparan dan dapat diuji menjadi penting untuk menjawab kekhawatiran warga sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan.
Keterangan dari warga yang terdampak dan hasil pemeriksaan instansi berwenang diperlukan untuk melengkapi penjelasan perusahaan, sehingga keputusan mengenai kelanjutan aktivitas tambang tidak hanya bertumpu pada klaim masing-masing pihak. (rul)





