Oleh Abdullah Sidiq Notonegoro
Kasus di Manyar mengingatkan kita bahwa perlindungan warga di era digital tidak cukup melalui penindakan hukum. Literasi keuangan, keamanan data pribadi, dan kehadiran pemerintah hingga tingkat desa harus berjalan bersama.
Seorang perempuan di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, harus menghadapi ketakutan yang tidak sederhana. Ia menerima pesan dari orang yang mengaku sebagai penagih pinjaman daring atau yang populer disebut pinjaman online (pinjol). Tak sekadar menagih, namun juga disertai ancaman menyebarkan data pribadi dan foto asusila hasil rekayasa.
Padahal, berdasar pengakuan korban, dirinya tidak pernah meminjam dari aplikasi yang disebut penagih tersebut. Tekanan itu bahkan membuatnya mentransfer uang karena takut ancaman benar-benar dilakukan.
Kasus yang dilaporkan pada September 2026 itu kemudian ditindaklanjuti Polres Gresik. Oktober lalu, polisi menangkap seorang terduga pelaku di Lampung. Dari penangkapan itu, dilanjutkan pengembangan penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Uang korban sebesar Rp 2,9 juta juga diberitakan telah dikembalikan. Pengungkapan ini menunjukkan, bahwa laporan warga dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital.
Namun, persoalan ini tidak berhenti ketika seorang terduga pelaku ditangkap. Di balik satu kasus, ada pertanyaan yang lebih luas: seberapa siap masyarakat mengenali penipuan berkedok penagihan pinjaman, melindungi data pribadinya, dan mencari pertolongan ketika ancaman datang? Penegakan hukum penting untuk menghentikan pelaku, tetapi pencegahan lebih diperlukan agar warga tidak terus-menerus berada dalam posisi rentan.
Ketika Kemudahan Tidak Selalu Berarti Keamanan
Teknologi keuangan menawarkan kemudahan. Orang dapat mengakses layanan keuangan tanpa harus datang ke kantor, mengantre panjang, atau menghadapi prosedur yang rumit. Bagi sebagian masyarakat, layanan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan mendesak. Akan tetapi, kemudahan juga dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama ketika masyarakat belum memahami perbedaan antara penyelenggara pinjol yang berizin (legal) dan layanan ilegal.
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan gambaran penting. Indeks literasi keuangan nasional tercatat sebesar 66,46 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 80,51 persen. Artinya, akses masyarakat terhadap layanan keuangan lebih tinggi daripada tingkat pemahaman keuangannya, dengan selisih 14,05 poin persentase.
Angka tersebut bukan gambaran khusus Kabupaten Gresik dan tidak membuktikan, bahwa rendahnya literasi menjadi penyebab langsung kasus di Manyar. Namun, data nasional itu mengingatkan, bahwa meluasnya akses keuangan perlu diimbangi dengan kemampuan masyarakat menilai risiko, memahami hak sebagai konsumen, dan mengenali praktik yang mencurigakan.
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting. Kejahatan digital tidak selalu menyasar orang yang benar-benar memiliki utang. Kasus Manyar justru memperlihatkan dugaan pemerasan melalui penagihan fiktif, ancaman penyebaran data pribadi, dan foto hasil rekayasa. Dalam situasi seperti itu, korban bukan hanya menghadapi tuntutan uang, melainkan juga ketakutan akan rasa malu, tekanan keluarga, dan penilaian lingkungan.
Karena itulah, edukasi keuangan tidak boleh berhenti pada anjuran mengatur pengeluaran atau meminjam sesuai kemampuan. Masyarakat juga perlu memahami bahwa ancaman menyebarkan foto pribadi, pemerasan, dan penyalahgunaan data bukan sesuatu yang harus diterima sebagai konsekuensi utang. Warga perlu tahu ke mana harus melapor, bukti apa yang perlu disimpan, serta mengapa mereka sebaiknya tidak terburu-buru mentransfer uang hanya karena menerima ancaman.
Modal Kebijakan Harus Sampai kepada Warga
Pemerintah Kabupaten Gresik sebenarnya memiliki modal kebijakan untuk memperkuat perlindungan masyarakat. Pada Oktober 2025, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, telah mengingatkan, bahwa pinjol dan judi online (judol) dapat mengancam ketahanan keluarga dan sosial. Pernyataan itu menunjukkan, bahwa persoalan keuangan digital telah dipandang sebagai isu yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga, bukan semata urusan individu.
Di sisi kelembagaan, Keputusan Bupati Gresik Nomor 500/50/HK/437.12/2026 tentang Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) memberikan dasar koordinasi bagi peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Mandat tim mencakup identifikasi persoalan akses keuangan, penyusunan rekomendasi kebijakan, evaluasi program, koordinasi kegiatan, serta sosialisasi dan publikasi. Keputusan tersebut juga mengatur pelaporan berkala sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Modal kebijakan ini patut dikembangkan. Namun, perlu dibedakan antara keberadaan dasar hukum dan bukti pelaksanaan program. Keputusan pembentukan TPAKD tidak dengan sendirinya membuktikan, bahwa edukasi mengenai pinjol ilegal telah menjangkau warga secara luas. Untuk mengetahui efektivitasnya, pemerintah perlu menunjukkan kegiatan yang sudah dilakukan, kelompok sasaran yang dijangkau, materi yang diberikan, serta perubahan pemahaman atau perilaku masyarakat setelah kegiatan tersebut.
Di sinilah pentingnya kerja bersama antarperangkat daerah. TPAKD dapat mengoordinasikan agenda literasi keuangan dengan dukungan perangkat daerah yang menangani komunikasi dan informatika, pendidikan, koperasi dan usaha mikro, pemberdayaan masyarakat desa, serta urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai kewenangannya.
OJK tetap menjalankan peran pengaturan, pengawasan, edukasi, dan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan, sedangkan kepolisian menangani dugaan tindak pidana. Pemerintah daerah memperkuat jangkauan edukasi, koordinasi lintas sektor, dan akses warga terhadap informasi serta bantuan.
Pembagian peran ini penting agar edukasi tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Pemerintah desa, kader PKK, kelompok perempuan, sekolah, organisasi kemasyarakatan, dan pendamping usaha mikro dapat menjadi penghubung yang dekat dengan kehidupan warga. Mereka tidak harus berubah menjadi ahli keuangan. Yang dibutuhkan ialah kemampuan menyampaikan informasi dasar secara benar, mengenali tanda-tanda penipuan, dan mengarahkan warga ke saluran pengaduan yang tepat.
Perlindungan yang Terukur, Bukan Sekadar Imbauan
Kasus Manyar bisa menjadi momentum untuk membuat edukasi lebih dekat dengan persoalan sehari-hari. Masyarakat perlu mendapat edukasi sederhana. Baik mengenai cara memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman, risiko membagikan data pribadi, langkah menyimpan bukti ancaman, dan saluran resmi untuk meminta bantuan. Perlu juga menjelaskan bahwa foto hasil rekayasa atau ancaman penyebaran data dapat digunakan sebagai alat pemerasan, sehingga korban tidak seharusnya menanggung rasa malu seorang diri.
Edukasi dapat dimulai dari kelompok yang berinteraksi langsung dengan layanan digital atau menghadapi tekanan ekonomi, termasuk pelaku usaha mikro, keluarga berpenghasilan rendah, perempuan, dan anak muda. Namun, penentuan sasaran sebaiknya didasarkan pada pemetaan kebutuhan, bukan anggapan bahwa kelompok tertentu pasti lebih mudah menjadi korban. Data pengaduan, hasil survei, dan masukan dari desa dapat membantu menyusun materi yang sesuai dengan situasi masyarakat Gresik.
Jumlah sosialisasi dan peserta perlu dicatat, meski itu belum cukup untuk membuktikan keberhasilan. Pemerintah perlu mengetahui apakah warga menjadi lebih mampu mengenali penagihan palsu, mengetahui saluran pengaduan, dan memahami tindakan yang harus dilakukan saat mendapat ancaman. Evaluasi semacam ini dapat dimasukkan ke dalam pelaporan TPAKD dan menjadi dasar untuk memperbaiki program pada periode berikutnya.
Pemkab Gresik perlu pula membangun jalur informasi yang mudah ditemukan dan dipahami. Warga yang menerima ancaman tidak seharusnya kebingungan menentukan apakah harus menghubungi pemerintah desa, OJK, atau kepolisian. Informasi mengenai fungsi masing-masing lembaga, nomor dan kanal pengaduan resmi, serta langkah awal ketika menjadi korban perlu disebarkan secara konsisten. Dalam perkara yang mengandung ancaman atau pemerasan, warga harus didorong menyimpan bukti dan segera melapor kepada aparat, bukan menghadapi pelaku sendirian.
Pada saat yang sama, perlindungan korban harus menjadi bagian dari edukasi. Jangan sampai seseorang yang telah mengalami pemerasan justru semakin tertekan karena takut disalahkan atau dipermalukan. Menjaga kerahasiaan data, menghindari penyebaran ulang materi intim, dan memberikan informasi yang tidak menghakimi merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang memberi pertolongan.
Jangan Menunggu Korban Berikutnya
Pemerasan digital yang terjadi di Manyar itu memperlihatkan dua sisi yang perlu berjalan beriringan. Pertama, aparat harus menindak tegas pihak yang diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan teknologi. Kedua, pemerintah perlu memperkuat daya tahan masyarakat agar ancaman serupa lebih cepat dikenali dan dilaporkan.
Keberhasilan penindakan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengendurkan pencegahan. Justru kasus yang terungkap dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran publik tanpa membuka identitas atau mempermalukan korban.
Bagi Kabupaten Gresik, pekerjaan selanjutnya bukan sekadar menambah jumlah kegiatan sosialisasi. Yang lebih penting ialah memastikan, bahwa kebijakan literasi keuangan benar-benar hadir dalam kehidupan warga, menjangkau kelompok yang membutuhkan, dan menghasilkan perubahan yang dapat diukur.
Dasar kelembagaan melalui TPAKD sudah tersedia. Tantangannya adalah menghubungkan mandat tersebut dengan persoalan konkret yang dihadapi masyarakat, termasuk penagihan fiktif, pinjol ilegal, pemerasan digital, dan penyalahgunaan data pribadi.
Kita tidak dapat mencegah semua kejahatan hanya dengan menyebarkan imbauan. Namun, masyarakat yang memahami risikonya, mengetahui hak-haknya, dan mempunyai akses terhadap pertolongan akan lebih siap menghadapi ancaman. Pemerintah yang hadir melalui kebijakan yang terukur dapat memperkuat kesiapan itu.
Akhirnya, ukuran perlindungan bukan hanya seberapa cepat pelaku ditangkap setelah korban melapor, melainkan juga seberapa jauh masyarakat merasa aman untuk mencari pertolongan, seberapa mudah mereka memperoleh informasi yang benar, dan seberapa efektif pemerintah mencegah warga berikutnya mengalami nasib serupa.
Jangan sampai kita baru bergerak setelah seseorang menangis di meja pengaduan. Perlindungan yang baik bekerja lebih awal, sebelum ancaman berubah menjadi ketakutan dan ketakutan memaksa seseorang menyerahkan uang yang bukan kewajibannya. {*}
*) Abdullah Sidiq Notonegoro, Pengamat Kebijakan Publik, Ketua PADMA Indonesia.








