SIDOARJO (RadarJatim.id) – Penanganan dugaan pencabulan terhadap seorang anak Sekolah Dasar (SD) penyandang disabilitas di Sidoarjo menjadi perhatian serius Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur.
Pasalnya, hingga Jumat (23/10), pihak yang diduga sebagai pelaku disebut belum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, sementara korban dan orang tuanya kembali dimintai keterangan oleh penyidik.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komnas PA Jawa Timur Jaka Prima, S.H., M.H., M.Pd., yang mendampingi keluarga korban, meminta Polresta Sidoarjo mempercepat proses penyidikan agar perkara tersebut tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
Menurut Jaka, pemeriksaan tambahan terhadap korban dan orang tuanya pada Jumat sore dilakukan untuk memperdalam keterangan, memperjelas kronologi kejadian, serta melengkapi kebutuhan penyidikan.
“Kami berharap penanganan kasus ini bisa berjalan cepat, profesional, dan tidak berlarut-larut. Jangan sampai keluarga korban terus menunggu tanpa kejelasan mengenai perkembangan perkara,” ujarnya.
Jaka mengapresiasi langkah Polresta Sidoarjo yang telah menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, dia berharap proses hukum segera menunjukkan perkembangan yang jelas, termasuk langkah penyidik terhadap pihak yang dilaporkan.
Berdasarkan informasi yang diterima Komnas PA Jawa Timur, penyidik saat ini masih berfokus memeriksa korban, keluarga, dan sejumlah saksi. Pemanggilan terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku disebut belum dilakukan karena perkara masih berada pada tahap awal penyidikan.
Meski demikian, Komnas PA berharap keterangan yang telah dihimpun penyidik segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mendorong percepatan penanganan perkara, Jaka menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap anak penyandang disabilitas harus dilakukan dengan perhatian khusus. Kondisi psikologis korban perlu menjadi pertimbangan utama agar proses hukum tidak menimbulkan trauma berulang.
Kerahasiaan identitas anak juga harus dijaga untuk mencegah stigma maupun tekanan sosial selama perkara ditangani.
“Anak yang menjadi korban harus mendapatkan perlindungan maksimal. Jangan sampai proses hukum yang berjalan justru menambah beban psikologis atau membuat korban mengalami trauma berulang,” tegasnya.
Komnas PA Jawa Timur menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan berharap penyidik memberikan kejelasan mengenai tahapan penanganannya, termasuk rencana pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.
Jaka juga menekankan bahwa penetapan tersangka maupun penahanan, apabila memenuhi syarat, harus didasarkan pada kecukupan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, percepatan penyidikan diharapkan berjalan beriringan dengan proses hukum yang profesional, transparan, dan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. (RJ/Red)








