PROBOLINGGO (RadarJatim.id) – Buntut insiden pemblokadean jalan arteri Pantura Probolinggo–Situbondo yang sempat viral pada Rabu (28/10/2026) lalu, kini memasuki babak baru. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Probolinggo Raya secara resmi mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Probolinggo untuk menggelar audiensi, sekaligus menyerahkan berkas laporan dugaan tindak pidana atas aksi penutupan jalan tersebut, Senin (2/11/2026).
Langkah tegas ini diambil oleh elemen mahasiswa sebagai bentuk dorongan moral agar aparat kepolisian berani menegakkan hukum atas tindakan yang telah melumpuhkan fungsi jalan dan merugikan kepentingan umum. Aliansi mahasiswa menegaskan, meski kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara, pelaksanaannya mutlak harus menghormati hak masyarakat lain, termasuk hak pengguna jalan atas keselamatan dan kelancaran mobilitas.
Melalui laporan resmi tersebut, Aliansi BEM meminta aparat penegak hukum mengusut peristiwa blokade ini secara objektif, profesional, dan transparan berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Aliansi BEM Probolinggo Raya, Bung Azam, menegaskan, bahwa mahasiswa tidak akan sekadar berhenti pada ruang audiensi.
“Laporan resmi ini juga langsung kami tembuskan kepada jajaran Polda Jawa Timur hingga Kapolri sebagai wujud keseriusan kami dalam mengawal persoalan ini. Kami ingin memastikan dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa pemblokiran jalan Pantura benar-benar ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” tegas Bung Azam usai audiensi.
Ia juga memberikan ultimatum keras agar institusi kepolisian tidak tunduk pada tekanan kelompok mana pun.
“Aparat penegak hukum jangan sampai takut kepada oknum ormas dalam menjalankan tugasnya. Penegakan hukum harus berdiri tegak. Kabupaten Probolinggo harus tetap kondusif, dan kondusivitas itu hanya bisa dijaga apabila hukum ditegakkan secara adil kepada siapa pun yang melanggar,” paparnya.
Merespon laporan dan dukungan moral dari BEM tersebut, Kapolres Probolinggo, AKBP Asmida Rizki Siregar, memberikan apresiasi tinggi kepada para mahasiswa. Di hadapan perwakilan mahasiswa, ia menegaskan komitmen institusinya untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan.
“Kami dari pihak Polres Probolinggo mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan dari rekan-rekan mahasiswa. Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan proses penanganan kasus ini secara transparan, objektif, dan profesional demi menciptakan situasi Probolinggo yang kondusif, aman, serta tertib hukum,” ujar AKBP Asmida Rizki Siregar.
Bagi Aliansi BEM Probolinggo Raya, penyerahan laporan ini bukan bermaksud memasung kebebasan berekspresi kelompok masyarakat. Namun, ini adalah upaya mengembalikan rel penegakan hukum agar setiap tindakan yang merugikan publik dapat diselesaikan melalui mekanisme konstitusional. Hukum tak boleh lagi dibiarkan merunduk di bawah tekanan massa. (uba)







