GRESIK (RadarJatim.id) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik akhirnya memvonis hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada terdakwa Hardiyaning Astiti Eka, warga Menganti, Gresik. Nenek berusia 42 tahun ini dinyatakan terbukti menyuruh anaknya berinisial AEF (berkas berbeda) yang baru melahirkan untuk membuang bayinya hingga meninggal.
Vonis itu itu lebih rendah 1,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik. Atas putusan itu, baik JPU Salvida Putri dan kuasa hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PN Gresik, Muhammad Fatkhur Rozi, menyatakan pikir-pikir.
Menurut Ketua Majelis Hakim Rina Indrajanti, terdakwa Eka sengaja melawan hukum. Ia dinyatakan turut serta melakukan tindak pidana membuang bayi yang dilahirkan anaknya, hingga membuat bayi itu meninggal.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 306 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegasnya dalam sidang virtual, Rabu (15/9/2021).
Hakim Rina menyebutkan, kendati terdakwa Eka mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, namun menurut hukum tidak dibenarkan. “Sehingga terdakwa pantas dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara,” tandas Rina.
Seperti diberitakan, warga Kompleks Perumahan Graha Omah Indah, Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik, dihebohkan penemuan bayi perempuan yang masih terdapat tali pusat (ari-ari) pada 10 Maret 2021 sekitar pukul 07.00 WIB. Bayi berbobot 1,1 kilogram itu diwadahi kardus lalu dibuang ke tempat pembuangan sampah dalam kompleks perumahan itu.
Ketika ditemukan, kondisi bayi tanpa baju itu nampak membiru, diduga karena kedinginan. Belakangan bayi nahas itu meninggal. Polisi menangkap dua orang perempuan. Mereka adalah AEK (17, ibu bayi) dan ibundanya, Hardiyaning Astiti Eka. Berkas mereka dipisah menjadi dua.
Dalam persidangan terungkap, bayi itu dibuang karena mereka panik, kalut dan malu. Sebab, bayi tidak berdosa itu lahir akibat hubungan di luar nikah. (rj2)







