• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 20 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Lain-lain

Anggota Dewan Jadi Legal Eksekutif, Sidoarjo Forum Segera Laporkan Ke BK

by Redaktur Radar Jatim
12 Maret 2020
in Lain-lain
0
38
VIEWS

Sidoarjo (radarjatim.id) Sidoarjo Forum akan melaporkan melaporkan Adhy Samsetyo Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo yang juga merangkap sebagai legal eksekutif pabrik Kulit PT. Rachbini Leather yang beralamat di jalan raya Ahmad Yani nomor 1, Lemahasin-Gedangan, Kamis (12/3/2020).

Status Adhy Samsetyo terungkap sebagai legal eksekutif pabrik Kulit PT. Rachbini Leather pada saat hearing Komisi A dan Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo pada hari Rabu (11/3/2020) kemarin.

Heru Sastrawan, Koordinator Sidoarjo Forum mengatakan bahwa Adhy Samsetyo telah melanggar Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, terutama pada pasal 188 ayat (2).

Dalam tersebut berbunyi bahwa anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.

“Sudah jelas bahwa yang bersangkutan temelanggar undang-undang. Dan masalah ini akan kami laporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sidoarjo,” katanya.

Untuk itu, Sidoarjo Forum akan mendesak BK DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk memberikan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo terkait pemberhentian Adhy Samsetyo sebagai anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Sebagaimana termaktub pada pasal 189 ayat (2) UU No. 23 tahun 204 yang berbunyi bahwa anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.

“BK harus mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian, karena yang bersangkutan sudah jelas-jelas melanggar ketentuan dan perundang-perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, Heru Sastrawan juga menganggap bahwa Adhy Samsetyo telah melakukan pelanggaran etik yang bertentangan dengan tugas dan fungsi (tupoksi) nya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Maka dari itu, Heru Sastrawan meminta kepada Adhy Samsetyo untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo demi menjaga nama baik lembaga dan dirinya sendiri.

“Sebaiknya mundur saja dari anggota dewan,” tegasnya. (dit/tot)

Related Posts

Lawatan Presiden Prabowo ke Inggris Dorong Diplomasi Ekonomi dan Komitmen Pelestarian Lingkungan

Lawatan Presiden Prabowo ke Inggris Dorong Diplomasi Ekonomi dan Komitmen Pelestarian Lingkungan

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

JAKARTA (RadarJatim.id) -- Presiden Prabowo...

Siswa SMP Negeri 2 Jabon Antusias Ikuti ‘Spenduja Education Expo 2026’

Siswa SMP Negeri 2 Jabon Antusias Ikuti ‘Spenduja Education Expo 2026’

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Upaya memfasilitasi...

Jadi Aset Pemkab, Integrasi Jalan Mutiara City-Mutiara Regency Tetap Dibuka Secepatnya

Jadi Aset Pemkab, Integrasi Jalan Mutiara City-Mutiara Regency Tetap Dibuka Secepatnya

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Integrasi akses...

Load More
Next Post

Oknum Modin di Blitar Jualan Pil Koplo 

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In