Sidoarjo (radarjatim.id) Sidoarjo Forum akan melaporkan melaporkan Adhy Samsetyo Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo yang juga merangkap sebagai legal eksekutif pabrik Kulit PT. Rachbini Leather yang beralamat di jalan raya Ahmad Yani nomor 1, Lemahasin-Gedangan, Kamis (12/3/2020).
Status Adhy Samsetyo terungkap sebagai legal eksekutif pabrik Kulit PT. Rachbini Leather pada saat hearing Komisi A dan Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo pada hari Rabu (11/3/2020) kemarin.
Heru Sastrawan, Koordinator Sidoarjo Forum mengatakan bahwa Adhy Samsetyo telah melanggar Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, terutama pada pasal 188 ayat (2).
Dalam tersebut berbunyi bahwa anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
“Sudah jelas bahwa yang bersangkutan temelanggar undang-undang. Dan masalah ini akan kami laporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sidoarjo,” katanya.
Untuk itu, Sidoarjo Forum akan mendesak BK DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk memberikan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo terkait pemberhentian Adhy Samsetyo sebagai anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Sebagaimana termaktub pada pasal 189 ayat (2) UU No. 23 tahun 204 yang berbunyi bahwa anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
“BK harus mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian, karena yang bersangkutan sudah jelas-jelas melanggar ketentuan dan perundang-perundangan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, Heru Sastrawan juga menganggap bahwa Adhy Samsetyo telah melakukan pelanggaran etik yang bertentangan dengan tugas dan fungsi (tupoksi) nya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Maka dari itu, Heru Sastrawan meminta kepada Adhy Samsetyo untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo demi menjaga nama baik lembaga dan dirinya sendiri.
“Sebaiknya mundur saja dari anggota dewan,” tegasnya. (dit/tot)





