SURABAYA (RadarJatim.id) – Komisi C DPRD Surabaya melakukan sidak (inspeksi mendadak) sebuah SPBU di Jalan Ir Soekarno (MERR), Surabaya, Selasa 28 Septeber 2021, pagi.
Anggota Komisi C ini menindaklanjuti persoalan proses pembangunan SPBU. Pemilik SPBU diduga melakukan penebangan pohon (jalur hijau) dan menutup seng di area SPBU.
Kendati demikian, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono saat meninjau ke lokasi SPBU mendapati data dan surat perizinan yang dikantongi sudah lengkap.
“Izinnya sudah lengkap termasuk amdal lalin dari Dishub, juga DKRTH. Semua sudah sesuai mekanisme aturan. Ada 6 pohon diganti 455 pohon sudah semua ada tanda terima,” ujar anggota fraksi PDI Perjuangan ini.
Namun, Komisi C juga menemukan permasalahan baru di lokasi sidak. Pemasangan drainase (saluran air) yang dianggap kurang tepat sesuai regulasi yang ada.
Baktiono mengatakan, pihaknya mendapati adanya miskomunikasi berkas yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) untuk pembuatan manhole (penutup saluran) di area SPBU.
Semula pihak SPBU mengajukan kepada BBPJN pembuatan manhole ukurannya 60×60 cm, tapi di BBPJN tertulis 1 m x 1,5 m.
“Ada miskomunikasi. Nanti kami akan meminta surat (dokumen) asli yang dikeluarkan BBPJN sebagai pembanding dan meminta dilakukan revisi dengan disesuaikan standarnya pemerintah kota,” ujar Baktiono usai sidak.
Sementara itu, Alif, Perwakilan BBPJN menyampaikan, pihaknya telah melakukan survey di lokasi SPBU dan belum melihat adanya manhole seperti yang direkomendasikan.
“Kemungkinan ini juga mis (kekeliruan) dari kami, melalui gambar detail manholenya belum kami lihat. Namun secara sketsa di situ ada manhole,” tuturnya.
Di tempat yang sama, pengelola SPBU, Steven Hastono mengklaim telah mendapat izin dari dinas-dinas terkait proses pembangunan SPBU.
“Semua izin saya komplit, soal pohon-pohon yang ditebang sudah melalui izin, dan kami sudah ganti di kebun bibit sesuai dengan rekomendasi dinas pertamanan (DKRTH),” jawabnya.
Terkait drainase, pihak pendiri juga sudah mengikuti skema yang diberikan BBPJN pada awal perencanaan pembangunan dan sementara ini menunggu revisi dari BBPJN.
“Sesuai izinnya kita gambar desainya seperti itu. Sekarang atas permintaanya anggota dewan kita akan betulkan sambil menunggu revisi dari BBPJN,” ujarnya. (Psy)
Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Pegawai yang Melanggar
SURABAYA (RadarJatim.id) Komisi A DPRD...







