SURABAYA (RadarJatim.id) – Pembukaan sektor wisata dan rekreasi hiburan umum (RHU) menjadi angin segar bagi pengusaha. Bersamaan itu, dewan parlemen DPRD Kota Surabaya meminta para pengusaha RHU tersebut mempekerjakan kembali mantan pekerja yang sebelumnya dirumahkan selama pandemi berlangsung.
“Pengusaha harus mempekerjakan kembali karyawan yang sebelumnya dirumahkan. Nasib mereka (pekerja) untuk dipekerjakan kembali kini sepenuhnya ada di tangan para pengusaha,” ujar Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Norma Yunita, Jumat 29 Oktober 2021.
Menurut Norma, mempekerjakan kembali para karyawan yang dirumahkan bisa menjadi langkah membantu pemerintah dalam upaya memulihkan ekonomi masyarakat.
”Kita tahu, sektor ekonomi hampir sebagian besar masyarakat terpukul sejak pandemi Covid-19 berlangsung. Ribuan pekerja di berbagai sektor terpaksa di rumahkan, menganggur. Ini menjadi perhatian serius dan harus ada report-nya,” imbuh politisi PDIP ini.
Menurutnya, dua sektor yang saat ini mendapat relaksasi dari Pemkot Surabaya yakni wisata dan RHU menyerap banyak sekali pekerja. Untuk itu, para pengusaha harus menyadari bahwa relaksasi diberikan bukan semata-mata untuk kepentingan pemilik modal, namun juga harus menjadi angin segar bagi para karyawan.
”Semestinya memang kesanggupan untuk mempekerjakan kembali karyawan yang dirumahkan masuk dalam klasul relaksasi pembukaan kembali RHU dan wisata,” kata dia.
Mbak Norma menyarankan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja ketika hendak kembali direkrut seperti pekerja harus menyerahkan syarat yang diwajibkan Pemkot Surabaya. Calon pekerja wajib sudah divaksin.
“Pengusaha mesti memprioritaskan pekerja dengan KTP Surabaya agar memudahkan Pemkot Surabaya dalam melakukan tracing penyebaran Covid-19. Ini untuk melokalisir kemungkinan munculnya kembali Covid-19, bayangkan ketika mereka bukan penduduk Surabaya, kemudian saat terpapar pulang ke daerah asal, tambah runyam nanti,” katanya.
Tak kalah penting, untuk mendukung upaya pencegahan tersebarnya Covid-19 di tempat kerja, tambah Mbak Norma, pengusaha harus menyediakan sarana atau fasilitas guna penerapan protokol kesehatan. (Psy)
Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Pegawai yang Melanggar
SURABAYA (RadarJatim.id) Komisi A DPRD...







