GRESIK (radarjatim.id) – Operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) terus dilakukan aparat gabungan d wilayah Kabupaten Gresik. Di wilayah Kecamatan Bungah, operasi yustisi Prokes menyasar sejumlah warung dan kafe, Sabtu (26/9/2020).
Sementara di kawasan kota, operasi dilakukan di kawasan alon-alon Gresik dan sekitarnya. Di antaranya di sekitar bundaran alon-alon, Jl KH Wachid Hasyim dan Jl Malik Ibrahim. Target operasi adalah para pelanggar Prokes, yakni yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak (physical distancing) di tempat umum. Tim gabungan operasi melibatkan aparat TNI, Polri, dan Satpol PP.
Ikut bergabung dalam tim gabungan itu untuk wilayah perkotaan, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga selaku perwira pengawas (Pawas). Sebanyak 36 personel gabungan diterjunkan dalam operasi yang bertujuan melakukan pencegahan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Dalam pelaksanaan operasi yustisi, petugas gabungan dari Kodim 0817 Gresik, Polres Gresik dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik itu melakukan dua metode penindakan. Keduanya yakni, teguran humanis dan denda Rp 150 ribu kepada masyarakat yang tertangkap basah tidak mematuhi prokes, misalnya tidak memakai masker.
“Kita kedepankan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan, sesuai Inpres 6/2020 dan Perbup 22/2020,”ujar AKP Bayu Febrianto Prayogo, Minggu (27/9/2020).
Sementara itu, Kapolsek Bungah AKP Sujiran mengatakan, operasi yustisi diarahkan ke tempat keramaian, di antaranya warung atau kafe-kafe. “Ada beberapa pengunjung yang kami lakukan tindakan sosial push up dan teguran simpati dengan mengingatkan, jika terpaksa keluar rumah agar menggunakan masker,”ujar Sujiran. (rj5/Red)







